Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Wiwik Yuliana Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor » Halaman 2

    Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Wiwik Yuliana Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor

    Editor by Editor
    26/12/2022
    in Modus
    Wiwik Yuliana Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor

    PN Tipikor Tanjungkarang tempat Wiwik Yuliana disidangkan kasus korupsi. Foto Eka Putra

    Share on FacebookShare on Twitter

    Jaksa melanjutkan, terdakwa Wiwik Yuliana turut mengancam, jika tidak berkomitmen dan memberikan setoran yang diminta, maka bantuan akan dialihkan ke desa lainnya dan tak akan diberikan lagi pada tahun mendatang.

    Yang disebut dalam pertemuan itu, turut dihadiri oleh beberapa orang diantaranya:

    1. Priyo Wibowo selaku Kades Sumberrejo Kecamatan Batanghari.

    2. Sugino selaku Kades Rejo Agung Kecamatan Batanghari.

    3. Miswanto selaku Kades Telogo Rejo Kecamatan Batanghari.

    4. Saksi Yogha Trismawan selaku Kades Bumi Mas Kecamatan Batanghari.

    5. Yatino selaku Kades Sumber Agung Kecamatan Batanghari.

    6. Suparno selaku Kades Bale Rejo Kecamatan Batanghari.

    7. Subowo selaku Kades Bale Kencono Kecamatan Batanghari.

    8. Mahfud Sidiq selaku Kades Bumi Harjo Kecamatan Batanghari.

    9. Suyatno selaku Kades Sumber Sari Kecamatan Sekampung.

    10. Tukiman selaku Kades Sukoharjo Kecamatan Sekampung.

    11. Badrun Susanto selaku Anggota DPRD Lampung Timur.

    12. Tohirin Irianto selaku Tim Pemenangan Wiwik Yuliana.

    13. Ahmed Sucipto selaku Tim Pemenangan Wiwik Yuliana.

    Dari 13 nama yang disebutkan di atas, dua diantaranya juga turut menjadi terdakwa pada perkara ini yaitu Prio Wibowo dan Sugino, yang disidangkan dalam berkas perkara terpisah.

    Dimana keduanya pun dianggap oleh Jaksa, telah ikut menikmati uang pungutan dari Desa yang mereka pimpin yang kemudian diserahkan kepada Wiwik Yuliana.

    Baca Juga : 2 Oknum Kades Jadi Tersangka Korupsi P3-TGAI

    Dan atas perbuatan 5 terdakwa tersebut, yakni Wiwik Yuliana, Tohirin Irianto, Ahmed Sucipto, Prio Wibowo dan Sugino, Jaksa pun mendakwa para terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sangkaan pelanggaran Pasal 12 Huruf e.

    Atau Pasal 12 huruf b, dan atau Pasal 11, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Baca Juga : Kemana Saja Aliran Uang, Skandal Uang Suap Jadi Mahasiswa Unila Terungkap Disidang Korupsi

    Persidangan ini pun diagendakan kembali digelar pada Kamis pekan depan 29 Desember 2022, dengan agenda sidang yaitu pembuktian, dimana Jaksa akan menghadirkan beberapa saksi untuk memberikan keterangannya.

    Page 2 of 2
    Prev12
    Via: Eka Putra
    Tags: Berita Lampung Timur Hari IniDPRD Lampung TimurKasus Korupsi di LampungWiwik Yuliana
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Modus Beri Jajanan, Kakek Asal Kedaton Cabuli Anak Dibawah Umur

    Next Post

    Bawa Kabur Gadis Dibawah Umur, Pria Asal Blambangan Umpu Way Kanan Ditangkap Polisi

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kota Metro Naik Kelas Pusat Kuliner Baru Lampung

      Kota Metro Naik Kelas, Pusat Kuliner Baru Lampung?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Batik Lampung: Keindahan Motif Tradisional yang Menjadi Tren Fashion Modern

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Ruang UMKM Lampung: Geliat Kolaborasi, Ekspor, dan Pemberdayaan ala Robby Herdian

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Panduan Memilih Asuransi Jiwa yang Tepat: Tips Perlindungan Optimal

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menakar Ambisi Hilirisasi Energi di Kawasan Industri Katibung Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Munas HIPMI XVIII Lampung: Sinergi Ekonomi di Gerbang Sumatera

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved