Lappung – Program pembebasan bersyarat (PB) yang dirancang sebagai pintu kesempatan kedua bagi narapidana di Indonesia dihadapkan pada tantangan serius di lapangan.
Meskipun diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM, prosesnya dinilai masih berliku dan membebani, menciptakan kesenjangan antara aturan ideal dan realita yang dihadapi narapidana beserta keluarganya.
Baca juga : Membangkitkan Pariwisata Lampung: Solusi Nyata untuk 3 Kendala Klasik
Pemerhati Hukum, Mahendra Utama, menyoroti bahwa kerangka hukum yang ada seringkali tidak sejalan dengan kapasitas dan kondisi nyata di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Di atas kertas, alurnya terlihat rapi. Namun di lapangan, jalan menuju pembebasan itu sendiri bisa menjadi hukuman baru yang terselubung,” ujar Mahendra dalam analisisnya, Kamis, 14 Agustus 2025.
Ia menguraikan setidaknya 4 titik krusial yang membuat proses pembebasan bersyarat menjadi jalan yang terjal.
1. Kesenjangan Kapasitas dan Penilaian Subjektif
Salah satu syarat utama PB adalah telah menjalani 2/3 masa pidana dan berkelakuan baik.
Namun, menurut Mahendra, tolok ukur untuk penilaian syarat khusus seperti “mengikuti program pembinaan dengan baik” bersifat sangat subjektif dan berpotensi tidak seragam.
“Apakah narapidana di Lapas pelosok memiliki akses program pembinaan yang sama memadainya dengan di kota besar?
“Ketimpangan infrastruktur dan sumber daya manusia ini berpotensi melahirkan ketidakadilan terselubung dalam pemenuhan syarat,” jelasnya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai standarisasi penilaian di seluruh Lapas di Indonesia.
2. Beban Administrasi yang Menjadi ‘Tembok Tak Terlihat‘
Secara hukum, proses pengajuan PB ditegaskan gratis.
Namun, pengumpulan dokumen yang menjadi syarat mutlak justru menjadi beban tersendiri, terutama bagi keluarga narapidana dari kalangan ekonomi lemah.
Baca juga : Membuka Pintu Dunia: Saat Pemerintah Memperbanyak Bandara Internasional
Daftar dokumen seperti salinan putusan pengadilan, laporan perkembangan binaan, hingga surat jaminan dari keluarga kerap sulit dipenuhi.
“Bagi keluarga yang tinggal jauh dari lokasi Lapas, biaya transportasi dan waktu untuk mengurus dokumen ini bisa menjadi tembok tak terlihat.
“Ini berisiko mengubah PB dari hak prosedural menjadi sebuah privilese bagi mereka yang mampu,” tegas Mahendra.
3. Waktu Tunggu yang Menguji Kesabaran
Proses verifikasi yang memakan waktu 1 hingga 3 bulan, bahkan lebih, menjadi periode ketidakpastian yang panjang bagi narapidana dan keluarga.
Setiap tahapan, mulai dari penyusunan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) oleh Bapas, verifikasi di Kantor Wilayah Kemenkumham, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, rentan mengalami keterlambatan.
“Antrean berkas, kekurangan staf, atau kendala administratif sepele bisa membuat proses tersendat.
“Dalam ruang tunggu hukum ini, harapan bisa memudar sementara beban keluarga sebagai penjamin terus berjalan,” tambahnya.
4. Tantangan Krusial Pasca-Pembebasan
Mahendra mengingatkan bahwa pembebasan bersyarat bukanlah titik akhir.
Kewajiban lapor diri secara rutin ke Bapas dan proses reintegrasi sosial menjadi ujian sesungguhnya.
Tanpa pengawasan dan pendampingan yang efektif, risiko narapidana kembali melakukan tindak pidana (residivisme) tetap tinggi.
Baca juga : Rekening Dormant: Cermin Literasi Keuangan dan Integritas Sistem Perbankan
“Pertanyaannya, apakah Bapas memiliki sumber daya yang cukup untuk memantau dan memberikan program pendampingan yang konkret?
“Tanpa dukungan pasca-bebas yang kuat, ancaman pencabutan PB dan residivisme hanya soal waktu,” katanya.
Perbaikan Sistem
Untuk mengatasi persoalan ini, Mahendra merekomendasikan 4 langkah nyata yang perlu segera diimplementasikan:
- Standarisasi dan Transparansi Penilaian: Membuat petunjuk teknis yang jelas untuk menilai “pembinaan baik” disertai pelatihan merata bagi petugas.
- Pendampingan Dokumen: Membentuk unit khusus di Lapas/Bapas untuk aktif membantu keluarga yang mengalami kesulitan dalam pengurusan administrasi.
- Digitalisasi Proses: Memangkas birokrasi dan waktu tunggu dengan mengintegrasikan sistem data dari Lapas, Bapas, Kanwil, hingga Ditjen PAS secara online dan transparan.
- Penguatan Pasca-Bebas: Mengalokasikan anggaran dan SDM yang memadai untuk program pendampingan klien pemasyarakatan, serta memperkuat kolaborasi dengan lembaga sosial dan dunia usaha.
“Reformasi tak boleh berhenti pada aturan. Hanya dengan menutup celah antara regulasi di atas kertas dan realitas di balik tembok penjara, pembebasan bersyarat dapat benar-benar menjadi pintu menuju kesempatan kedua yang bermartabat bagi narapidana,” pungkasnya.
Baca juga : Menyambut Langkah Agresif Jawa Timur: Saatnya Lampung Bangkit Menjadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri





Lappung Media Network