Lappung – Jejak korupsi Rp17 miliar di Pringsewu sejumlah aset pegawai bank disita Kejati.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membongkar dugaan kasus korupsi dana nasabah senilai Rp17 miliar di salah satu bank BUMN di Kabupaten Pringsewu.
Baca juga : BRI Seret Pegawainya ke Kejati Lampung Terkait Penggelapan Dana Nasabah
Dalam pengusutan jejak korupsi ini, tim penyidik menyita sejumlah aset signifikan dari rumah seorang pegawai bank yang diduga terlibat.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengonfirmasi bahwa timnya telah melakukan serangkaian penggeledahan pada Rabu, 2 Juli 2025.
Penggeledahan tidak hanya menyasar kantor bank BUMN terkait, tetapi juga 2 rumah milik pegawai yang berlokasi di Jalan Pemuda dan Kecamatan Pringsewu Utara.
“Kegiatan ini terkait penyidikan tindak pidana korupsi dana nasabah di salah satu bank yang terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2025,” ujar Armen Wijaya, dikutip pada Jumat, 4 Juli 2025.
Baca juga : 18 Tahun Berlalu, Rp900 Juta Kerugian Negara Kasus Korupsi Kios Gudang Lelang Dipulihkan
Dari penggeledahan di 2 lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti yang substansial.
Barang bukti tersebut antara lain:
- Uang tunai sebesar Rp 559,6 juta.
- 2 unit mobil.
- Sejumlah tas bermerek, ponsel, dan laptop.
- 4 sertifikat tanah yang ditaksir bernilai Rp 2 miliar.
Total kerugian negara akibat penilapan dana nasabah ini, menurut perhitungan sementara penyidik, mencapai angka fantastis Rp17 miliar.
Jejak Korupsi Rp17 Miliar di Pringsewu Aset Pegawai Bank Disita Kejati
Baca juga : Korupsi Proyek Gerbang Rp6,8 Miliar, Mantan Kadis PUPR Lamtim Ikut Ditahan
Meski telah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset dalam jumlah besar, Kejati Lampung menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.
Armen menyatakan pihaknya belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.
“Belum ada tersangka, statusnya masih penyidikan. Nanti setelah kita tetapkan tersangka, akan kita ungkap secara terang benderang modus hingga motifnya,” tandas Armen.
Baca juga : Engsit Kembalikan Rp1 Miliar, Total Uang Korupsi Jalan Sutami yang Dipulihkan Capai Rp11 Miliar
