Lappung – Jual emas palsu, wanita paruh baya asal Lampung Tengah ditangkap polisi, pada Rabu, 1 Januari 2023, di Pasar Mulya Asri, Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, berhasil mengamankan seorang wanita berinisial KTM (50) warga Seputih Agung, Lampung Tengah, yang sempat viral karena menipu toko mas hingga mengalami kerugian sebesar Rp8,5 juta.
Kasat Reskrim AKP Dailami, mengatakan, tersangka diamankan pada Rabu, 1 Januari 2023, karena melakukan jual beli emas palsu di Pasar Mulya Asri, Tulang Bawang Tengah, sebanyak 2 kali.
Tertangkapnya pelaku KTM, sambung dia, setelah Tim Tekab 308 Presisi mendapatkan laporan adanya warga yang mengamankan 1 orang perempuan yang melakukan tindak pidana penipuan di Pasar Mulya Asri.
“Mendapat laporan tersebut, tim tekab 308 bersama anggota Polsek Tulang Bawang Tengah langsung mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat, guna proses lebih lanjut,” ujar dia, Kamis, 2 Februari 2023.
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Penipuan Jual Beli Emas
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Dailami membeberkan modus dan kronologi penangkapan pelaku penipuan jual beli emas di Pasar Mulya Asri, oleh KTM (50).
Dikatakan AKP Dailami, peristiwa penipuan tersebut terjadi pada saat korban atau pelapor yang sedang bekerja di Toko Emas Bahagia, didatangi oleh pelaku KTM yang akan menjual gelang emas.
“Pelaku mengaku ingin menjual logam mulia jenis emas kadar 75 persen. Dengan alasan butuh uang untuk menjenguk suaminya,” jelas AKP Dailami.
Saat dilakukan pemeriksaan awal berupa pengecekan surat dan berat, sambung dia, emas palsu itu sesuai dengan berat dan terdapat kode perusahaan pembuatan emas HWT750.
“Karena merasa sudah yakin korban lantas membeli emas itu senilai Rp8,5 juta dengan berat 16,970 gram,” jelas dia.
Setelah pelaku KTM meninggalkan toko, kata dia, korban lalu melebur salah satu gelang yang telah dibelinya, saat dilebur barang tersebut ternyata bukan emas melainkan kuningan dan tembaga.
“Menyadari telah menjadi korban penipuan, KTM yang saat itu berada di toko emas lainnya langsung ditangkap, yang kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dilaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat,” jelas AKP Dailami.
Untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya, sambungnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP atau 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sementara, KTM mengaku bahwa aksi penipuan yang dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi, karena tidak bekerja.
”Saya terdesak karena untuk memenuhi kebutuhan,” ucap pelaku KTM.
Baca juga : Dalam Sebulan, Polresta Bandar Lampung Tangkap 15 Pengedar dan 1 Bandar Narkotika
