Polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan mengadakan penyelidikan di sepanjang jalan Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama.
“Saat petugas tiba di lokasi, terlihat ada wanita dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkoba yang disimpan di dalam sebuah tas warna hitam,” ucap Kasat Res Narkoba.
Baca Juga : 3 Pedagang Narkoba Asal Kampung Blambangan Pagar Ditangkap
Dari tangan wanita STW asal Kampung Tri Mukti Jaya, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan badan.
“Barang bukti yang berhasil kami dapat dari penggeledahan pelaku, berupa Narkoba jenis sabu berat kotor 0,39 gram, kaca pyrex dan tas hitam milik pelaku,” beber AKP Aris Satrio Sujatmiko.
Baca Juga : Modus Pengiriman Pil Psikotropika Melalui Jasa Paket Dibongkar Polisi
Kini wanita STW asal Kampung Tri Mukti Jaya dan barang bukti sudah diamankan Polisi di Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan intensif dan dia dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Kasat Res Narkoba.





Lappung Media Network