Lappung – 3 pedagang Narkoba asal Kampung Blambangan Pagar ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah.
Bermula Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap 2 kurir Narkoba di Jalan Kampung Marhaen, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Baca Juga : Warga Lampura Ditangkap Polres Lampung Tengah Lantaran Narkoba
2 dari 3 pedagang Narkoba diduga kurir sabu berinisial TK (30) dan WI (37) warga Kampung Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara.
Kedua orang diduga kurir sabu ini ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah saat mereka berboncengan mengendarai sepeda motor di Jalan Kampung Marhaen, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Baca Juga : Dinas Perkim Lampung Tengah Bantah Intervensi DAK Sanitasi
Kasat Res Narkoba, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengumumkan penangkapan mereka pada awak media.
“Pertama kami mengamankan 2 orang diduga kurir Narkoba jenis sabu berinisial TK (30) dan WI (37) di Jalan Kampung Marhaen, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, pada Sabtu (12/11/22) sekira pukul 20.00 WIB,” kata Dwi Atma Yofi Wirabrata, Senin (14/11/2022).
AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menjelaskan dari penangkapan kedua kurir Narkoba itu, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Hasil penggeledahan pelaku TK (30) dan WI (37) di Jalan Kampung Marhaen, Kecamatan Anak Tuha, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi 1/2 kantong sabu,” jelas Kasat Res Narkoba.





Lappung Media Network