Kasat Res Narkoba mengungkap saat 2 pelaku distop oleh Polisi, salah satu pelaku sempat membuang Narkoba jenis sabu.
“Satu pelaku membuang barang bukti Narkoba jenis sabu yang mereka bawa, saat petugas menghentikan kendaraan mereka, berkat kesigapan petugas dilapangan, akhir barang bukti Narkoba dapat ditemukan,” ungkap Dwi Atma Yofi Wirabrata.
AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, ditangkapnya para pelaku TK dan WI yang diduga kurir sabu tersebut, bermula ketika anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah sedang menggelar patroli hunting.
Pengembangan Kasus Narkoba
Setelah melakukan penangkapan pada kedua kurir Narkoba jenis sabu, Polisi melakukan pengembangan pada pihak lain.
“Pengakuan kedua pelaku bahwa Narkoba itu adalah milik pelaku ANL (37) warga Kampung Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara,” ujar Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Pengembangan kasus Narkoba dari penangkapan 2 kurir di Jalan Kampung Marhaen, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah menyasar 1 pelaku lagi.
“ANL berhasil diamankan saat berada di depan PT Sinar Laut Blambangan Pagar berdasarkan barang bukti yang ditemukan pada kedua pelaku TK dan WI,” ungkapnya.
Baca Juga : Polres Lampung Tengah Tangkap 13 Penjahat
Dari penangkapan 3 pedagang Narkoba asal Kampung Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara, Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil menyita sejumlah barang bukti.
“Petugas berhasil menyita Narkoba jenis sabu dengan berat kotor 4,71 gram, 1 ponsel Realme warna biru muda, 1 ponsel Vivo warna hitam dan 1 ponsel Nokia kecil warna hitam,” tegas Kasat Res Narkoba.
Baca Juga : Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Perhiasan di Lampung Tengah
Kini 3 pedagang Narkoba asal Kampung Blambangan Pagar beserta barang bukti diamankan Polisi di Mapolres Lampung Tengah untuk proses hukum.
“3 pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Tengah dan mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman selama 4 sampai 12 tahun penjara,” pungkas Dwi Atma Yofi Wirabrata.





Lappung Media Network