Kotabumi – Kadivpas Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi mengunjungi Rutan Kelas IIB Kotabumi pada 12 April 2023. Dalam kunjungannya itu, Kadivpas Kemenkumham Lampung didampingi seluruh Kepala UPT Kemenkumham Lampung yang berada di wilayah Kabupaten Lampung Utara dan Way Kanan.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi menuturkan kalau kunjungan Kadivpas bersama jajaran lainnya dimaksudkan untuk memberikan penguatan tugas dan fungsi (tusi) kepada seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Lampung yang bertugas di Kabupaten Lampung Utara dan Way Kanan.
Selain itu, sambungnya, dilakukan juga kegiatan razia dadakan terhadap beberapa ruang tahanan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta penjelasan mengenai Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Kadivpas Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa kegiatan razia tersebut merupakan salah satu langkah untuk mendeteksi sedini mungkin terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kotabumi pada bulan Ramadan menjelang hari raya Idul Fitri.
Baca juga: 52 Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kotabumi Jalani Perekaman e-KTP Jelang Pemilu 2024
”Saya mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing, juga memberikan penguatan tusi dan motivasi kepada petugas agar jangan lengah dalam bekerja. Terutama terhadap keamanan dan ketertiban serta berikanlah pelayanan terbaik dalam bekerja dan mensosialisasikan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022,” ungkapnya.

“Harapan saya kepada seluruh petugas bahwa jangan lupa untuk selalu bersyukur dalam melaksanakan tugas dan jadikanlah bulan Ramadhan ini untuk menjadi renungan bagi kita semua untuk melakukan hal-hal yang baik,” jelasnya.
Mukhlisin Fardi menambahkan bahwa razia dadakan tersebut dilakukan sebagai salah satu hal positif yang bertujuan untuk deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas IIB Kotabumi.
”Razia secara mendadak pada kamar hunian WBP ini bertujuan mendeteksi secara dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kotabumi. Selanjutnya, penguatan yang diberikan Kadivpas bertujuan agar seluruh pegawai mampu menjalankan tusinya dengan baik serta senantiasa bekerja mengharapkan ridho Allah SWT,” ungkap Mukhlisin Fardi dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Rutan Kotabumi Bersama BNN dan Polri Gelar Razia Sambut HBP ke 59





Lappung Media Network