Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Kasus Korupsi P3-TGAI Lampung Timur Segera Sidang

    Kasus Korupsi P3-TGAI Lampung Timur Segera Sidang

    Editor by Editor
    18/12/2022
    in Modus
    Kasus Korupsi P3-TGAI Lampung Timur Segera Sidang

    Kasus Korupsi P3-TGAI Lampung Timur Segera Sidang. Foto Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kasus korupsi P3-TGAI Lampung Timur segera sidang di PN Tipikor Tanjung Karang pada Kamis (22/12/2022) pekan depan.

    Informasi jadual persidangan kasus korupsi P3-TGAI Lampung Timur di dapat melalui penelusuran terbuka Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Karang.

    Baca Juga : Wiwik Yuliana Bersama 2 Rekannya Terjerat Dugaan Korupsi P3-TGAI

    Dalam laman SIPP PN Tanjung Karang tersebut, pihak Kejaksaan Lampung Timur sebagai penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi P3-TGAI Lampung Timur ke PN Tipikor Tanjung Karang, pada Kamis (15/12/2022) kemarin.

    Baca Juga : 2 Oknum Kades Jadi Tersangka Korupsi P3-TGAI

    Ada 5 orang calon terdakwa yang dimasukkan dalam 4 berkas perkara terpisah yakni :

    1. Wiwik Yuliana
    2. Tohirin Irianto
    3. Ahmed Sucipto
    4. Priyo Wibowo
    5. Sugino

    4 berkas perkara yang segera disidangkan adalah Nomor Perkara 41/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk, atas nama terdakwa Wiwik Yuliana, yang juga diketahui seorang oknum Anggota DPRD Lampung Timur.

    Kemudian atas nama dua terdakwa Tohirin Irianto dan Ahmed Sucipto, dengan satu berkas perkara bernomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk.

    Serta dengan Nomor Perkara 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk, atas nama terdakwa Priyo Wibowo, dan bernomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk, atas nama terdakwa Sugino.

    Dengan dugaan melakukan pungutan paksa atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), di Kecamatan Batanghari dan Kecamatan Sekampung, pada tahun anggaran 2022.

    Baca Juga : Diduga Korupsi 2 Staf RSUD Sukadana Dituntut Penjara

    Yang diperkirakan pungutan paksa tersebut, bernilai kisaran Rp15 hingga Rp20 juta, dengan total pungutan sebanyak Rp169 juta.

    Sehingga ke 5 calon terdakwa pun dalam perkara ini, akan disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e atau Pasal 12 huruf b, dan atau Pasal 11, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

    Baca Juga : Kemana Saja Aliran Uang, Skandal Uang Suap Jadi Mahasiswa Unila Terungkap Disidang Korupsi

    Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Via: Tinus Ristanto
    Tags: Kasus Korupsi di LampungSidang Korupsi di Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Pernah Mencuri di 50 Lokasi, Sindikat Pencuri Motor Bandar Lampung Ditangkap Polisi

    Next Post

    Provokator Perusakan Aset PT GAJ Lampung Ditangkap

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved