Lappung – Kasus korupsi P3-TGAI Lampung Timur segera sidang di PN Tipikor Tanjung Karang pada Kamis (22/12/2022) pekan depan.
Informasi jadual persidangan kasus korupsi P3-TGAI Lampung Timur di dapat melalui penelusuran terbuka Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Karang.
Baca Juga : Wiwik Yuliana Bersama 2 Rekannya Terjerat Dugaan Korupsi P3-TGAI
Dalam laman SIPP PN Tanjung Karang tersebut, pihak Kejaksaan Lampung Timur sebagai penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi P3-TGAI Lampung Timur ke PN Tipikor Tanjung Karang, pada Kamis (15/12/2022) kemarin.
Baca Juga : 2 Oknum Kades Jadi Tersangka Korupsi P3-TGAI
Ada 5 orang calon terdakwa yang dimasukkan dalam 4 berkas perkara terpisah yakni :
1. Wiwik Yuliana
2. Tohirin Irianto
3. Ahmed Sucipto
4. Priyo Wibowo
5. Sugino
4 berkas perkara yang segera disidangkan adalah Nomor Perkara 41/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk, atas nama terdakwa Wiwik Yuliana, yang juga diketahui seorang oknum Anggota DPRD Lampung Timur.
Kemudian atas nama dua terdakwa Tohirin Irianto dan Ahmed Sucipto, dengan satu berkas perkara bernomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk.
Serta dengan Nomor Perkara 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk, atas nama terdakwa Priyo Wibowo, dan bernomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk, atas nama terdakwa Sugino.
Dengan dugaan melakukan pungutan paksa atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), di Kecamatan Batanghari dan Kecamatan Sekampung, pada tahun anggaran 2022.
Baca Juga : Diduga Korupsi 2 Staf RSUD Sukadana Dituntut Penjara
Yang diperkirakan pungutan paksa tersebut, bernilai kisaran Rp15 hingga Rp20 juta, dengan total pungutan sebanyak Rp169 juta.
Sehingga ke 5 calon terdakwa pun dalam perkara ini, akan disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e atau Pasal 12 huruf b, dan atau Pasal 11, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Baca Juga : Kemana Saja Aliran Uang, Skandal Uang Suap Jadi Mahasiswa Unila Terungkap Disidang Korupsi
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.





Lappung Media Network