Lappung – Pernah mencuri di 50 lokasi, sindikat pencuri motor Bandar Lampung ditangkap Polisi Resor Kota Bandar Lampung berikut barang bukti 5 sepeda motor, puluhan plat nopol dan orderdil hasil curian.
Baca Juga : Sindikat Pemalsuan Surat Tanah Ditangkap Polda Lampung
Tim Resmob 308 dan unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap sindikat pencuri motor Bandar Lampung berinisial AR (28), sedang pelaku berinisial FI adalah buronan.
Dalam catatan Kepolisian di Bandar Lampung sindikat pencuri motor berinisial AR (28) dan FI adalah buronan telah melakukan aksi tindak pidana pencurian motor puluhan kali di wilayah Bandar Lampung.
Baca Juga : Polsek Bukit Kemuning Bongkar Sindikat Curanmor, 6 Motor Disita
Kedua pelaku tak berkutik saat dilakukan penangkapan ketika transaksi cash on delivery (COD) di wilayah Kecamatan Rajabada, Bandar Lampung.
Dari hasil penangkapan, polisi mendapatkan lima unit motor, dan puluhan nomor polisi serta onderdil sepeda motor, hasil curian.
Informasi penangkapan 2 orang sindikat pencuri motor Bandar Lampung disampaikan Kasat Reskrim, Kompol Dennis Arya Putra mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto pada awak media.
Kasat Reskrim, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pihak Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap 2 pelaku sindikat pencuri motor Bandar Lampung saat cash one delivery (COD) barang curian.
“Kedua pelaku diringkus saat hendak melakukan cash one delivery (COD) di Kecamatan Rajabasa pada Minggu (18/12/2022) sekira jam 01.00 WIB dini hari,” kata Kompol Dennis Arya Putra, Minggu (18/12/2022).
Menurut Kompol Dennis Arya Putra dari keterangan kedua pelaku sindikat pencuri motor Bandar Lampung mereka sudah melancarkan aksi curanmor di 50 lokasi.
“Kedua pelaku yakni FI dan AR (28) warga Bandar Lampung memang sudah cukup lama menjadi Target Operasi (TO) Tim Resmob 308 dan unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung,” ujar Kompol Dennis Arya Putra.
Pihak Tim Resmob 308 dan unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung sudah lama membuntuti pelaku hingga akhirnya bisa menangkap mereka.
“Petugas kami mengetahui pelaku menjual barang hasil curian melalui media sosial dan kita buntuti sehingga diringkus saat melakukan COD dengan penadah,” ucap Kompol Dennis Arya Putra.
Saat dilakukan pengembangan ditempat ARF, didapat 5 kendaraan sepeda motor, puluhan plat nomor kendaraan, serta bagian-bagian kendaraan yang patut dicurigai hasil kejahatan.
“Berdasarkan pengakuan pelaku sudah 50 kali beraksi di Bandar Lampung, sementara dari laporan yang sudah terverifikasi ada 11 laporan. Namun unit Ranmor dan Tekab 308 masih terus melakukan pengembangan,” jelas Kompol Dennis Arya Putra.
Modus Operandi Sindikat Pencuri Motor Bandar Lampung
Kasat Reskrim, Kompol Dennis Arya Putra membeberkan modus operandi sindikat pencuri motor Bandar Lampung pada awak media.
Baca Juga : 12 Anggota Sindikat Hacking Nasabah Bank BRI Ditangkap
Modus yang digunakan pelaku dengan cara hunting terlebih dahulu, setelah mendapati kendaraan roda dua yang tidak ada kunci ganda dan pintu pagar rumah tidak digembok langsung mereka curi.
“Mereka mengambil motor menggunakan teknik kunci leter T. Motor yang dikunci setang dipaksa dan didorong serta dibawa kabur,” beber Kompol Dennis Arya Putra.
Setelah motor berhasil dicuri, pelaku menjualnya ke penadah ARF yang berpropesi sebagai tukang bengkel.
“Harga dijual pelaku bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta, oleh pelaku ARF diperbaiki kembali dan dijual melalui media sosial seperti Facebook,” ungkap Kompol Dennis Arya Putra.
Baca Juga : Sindikat Pencuri Rokok Antar Provinsi Ditangkap
Pelaku FI dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Sementara ARF dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Kompol Dennis Arya Putra.





Lappung Media Network