Lappung – Babak baru penanganan kasus dugaan korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang, Telukbetung, dimulai.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung secara resmi menyerahkan 2 tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan.
Baca juga : Buron 1 Dekade, Koruptor Dana PNPM Tanggamus Akhirnya Tertangkap
Akibat perbuatan kedua tersangka yang diduga berlangsung selama satu dekade (2011-2021), negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari setengah miliar rupiah.
Kedua tersangka yang dilimpahkan pada Kamis, 16 Oktober 2025 ini adalah IY, yang menjabat sebagai Direktur PT Cahaya Karunia Baru, dan MI, selaku pengelola pasar tersebut.
Proses penyerahan ini, atau yang dikenal dengan Tahap 2, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh tim jaksa peneliti.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kini telah beralih dari penyidik kepada penuntut umum,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandarlampung, M. Angga Mahatama, Kamis, 16 Oktober 2025.
Dengan pelimpahan ini, lanjut Angga, tim jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang.
Tilep Uang Pedagang Selama 10 Tahun
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang digunakan para tersangka cukup sederhana.
Mereka secara rutin menarik biaya retribusi dari para pedagang yang berjualan di Pasar Gudang Lelang.
Baca juga : Koruptor Jalan Sutami Nyicil Lagi, Total Pengembalian Tembus Rp15 Miliar
Namun, dana yang terkumpul tidak pernah disetorkan ke kas daerah melalui Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung.
Aksi ini baru terungkap setelah dilakukan audit.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Bandar Lampung, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 520.637.800,” ungkap Angga.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Dakwaan primair menggunakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Untuk kepentingan proses hukum selanjutnya, kedua tersangka kini resmi menjadi tahanan jaksa.
“Para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2025,” pungkasnya.
Baca juga : Modal Seragam dari Pasar, Aksi Jaksa Agung Gadungan Asal Lampung Terhenti di Sumsel





Lappung Media Network