Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Kawal Aksi Sipil, Posko Bantuan Hukum dan Anti Kriminalisasi Didirikan di Lampung

    Kawal Aksi Sipil, Posko Bantuan Hukum dan Anti Kriminalisasi Didirikan di Lampung

    by Irzon Dwi Darma
    31/08/2025
    in APH
    Kawal Aksi Sipil, Posko Bantuan Hukum dan Anti Kriminalisasi Didirikan di Lampung

    Posko Bantuan Hukum dan Anti Kriminalisasi. Foto: Arsip LBH Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Merespons keresahan masyarakat sipil atas situasi nasional, LBH Bandarlampung bersama Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR Lampung) secara resmi mendirikan Posko Bantuan Hukum dan Anti Kriminalisasi.

    Langkah ini diambil sebagai garda terdepan untuk melindungi hak-hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

    Baca juga : Konflik Agraria Anak Tuha: PT BSA Mangkir dari Mediasi, LBH Desak Negara Bertindak Tegas

    Posko yang berpusat di Bandarlampung itu dibentuk sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum bagi setiap individu yang terlibat dalam gerakan rakyat.

    Fungsinya mencakup ruang pengaduan, pendampingan, hingga advokasi hukum bagi peserta aksi maupun warga yang mengalami intimidasi, kekerasan, atau upaya kriminalisasi.

    Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, menyatakan bahwa pendirian posko ini adalah langkah krusial untuk memastikan jaminan konstitusional berjalan efektif.

    “Kami mendirikan posko ini untuk memastikan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang dijamin oleh konstitusi, benar-benar terlindungi.

    “Suara rakyat bukanlah kejahatan, dan tidak boleh dibungkam dengan cara-cara represif,” tegas Sumaindra dalam keterangan resminya, Minggu, 31 Agustus 2025.

    Baca juga : Heboh Bendera One Piece, LBH ke Pejabat Lampung: Jangan Lebay, Belajarlah dari Gus Dur

    Diketahui, pendirian posko ini berlandaskan pada sejumlah payung hukum yang kuat, mulai dari UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan berkumpul dan berpendapat, hingga UU No. 9 Tahun 1998 yang secara spesifik menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

    Dalam UU tersebut, khususnya Pasal 5 huruf b, disebutkan bahwa warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum saat menyuarakan aspirasinya.

    Hal ini diperkuat oleh mandat UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang bertujuan menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

    Artinya, setiap massa aksi yang berhadapan dengan aparat penegak hukum wajib diberi akses pendampingan untuk menjamin proses yang adil.

    Para advokat yang bertugas pun dilindungi oleh hak imunitas sesuai UU Advokat, sehingga tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana saat menjalankan tugas pembelaan.

    Baca juga : LBH Ungkap Dugaan Intimidasi dalam Kasus Diksar Maut di Unila

    Dengan hadirnya Posko Bantuan Hukum dan Anti Kriminalisasi ini, masyarakat di Lampung diharapkan tidak lagi merasa takut untuk menyuarakan pendapat secara terbuka dan damai.

    Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan insiden, dapat menghubungi kontak berikut:

    • Hotline (WhatsApp): 0821-8222-2070

    Pelapor diimbau untuk mengirimkan pesan dengan format:

    • Identitas diri
    • Kronologi singkat peristiwa
    • Kondisi terakhir saat kejadian
    • Dokumentasi (foto/video) jika memungkinkan

    Baca juga : PDAM Way Rilau Diduga Tutup Jalan Warga, LBH Desak Pemerintah Bertindak

    Tags: Advokasi HukumAksi Sipil LampungAnti KriminalisasiBandarlampungBantuan Hukum GratisDemokrasi IndonesiaHak Asasi ManusiaKebebasan BerpendapatKOBAR LampungKriminalisasi AktivisLBH BandarlampungPerlindungan Hukum AktivisPosko Bantuan HukumYLBHI
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    NasDem Menunjukkan Jalan, Partai Lain Harus Menyusul

    Next Post

    Tak Ada Lawan, Jalan Hanan A Rozak Pimpin Golkar Lampung Lancar

    Related Posts

    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengenal PT Lampung Energi Berjaya: Profil, Misi, dan Pemimpin Visioner

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Siapa Saja 17 Bos BPI Danantara, Inilah Daftar Lengkapnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Deteksi Dini Kesehatan Gigi Anak: Panduan Lengkap untuk Orang Tua

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Cara Memulai Gaya Hidup Sehat untuk Pemula: Panduan Lengkap dan Praktis

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Kebiasaan Sehari-hari Pemicu Hipertensi yang Wajib Dihindari

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Rekomendasi Destinasi Agrowisata Lampung Barat: Kebun Jeruk Sunkist Gold Pesagi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version