Lappung – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di salah satu Bank Himbara terus bergulir.
Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka baru berinisial FB, pada Kamis, 27 November 2025.
Baca juga : Kejari Bandarlampung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit Himbara, Negara Rugi Rp2,5 Miliar
FB merupakan oknum pegawai di bank pelat merah tersebut yang menjabat sebagai Marketing.
Ia ditahan sekitar pukul 13.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejari setempat.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandarlampung, M. Angga Mahatama, mengungkapkan bahwa peran FB dalam kasus ini sangat krusial.
Sebagai tenaga pemasar, FB diduga tidak menjalankan prosedur verifikasi yang semestinya terhadap data pengajuan pinjaman yang diserahkan oleh para agen.
“Tersangka FB tidak melakukan verifikasi kebenaran data, baik mencakup kondisi usaha maupun lokasi usaha yang diajukan.
“Faktanya, data tersebut tidak sesuai, namun tetap diloloskan,” jelas Angga dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 November 2025.
Baca juga : Tembus Rp16,8 Miliar! Kejari Bandarlampung Setor Lagi Rp1,8 Miliar Uang Korupsi Jalan Sutami
Akibat mata buta terhadap verifikasi data tersebut, kredit yang dikucurkan menjadi bermasalah dan menyebabkan kerugian finansial bagi negara.
Berdasarkan perhitungan tim audit ahli, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 986.990.540 (sembilan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah).
Guna kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejari langsung melakukan penahanan fisik.
“Terhadap tersangka FB dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” tambah Angga.
Atas perbuatannya, FB dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18, dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, tim penyidik tengah merampungkan pemberkasan perkara agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Baca juga : Kejari Bandarlampung Musnahkan 6,2 Kg Ekstasi, Sabu, dan Ganja
