Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Kejari Bandarlampung Kembali Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bank Himbara

    Kejari Bandarlampung Kembali Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bank Himbara

    by Irjen
    27/11/2025
    in APH
    Kejari Bandarlampung Kembali Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bank Himbara

    Tersangka FB (kaos hitam) yang menjabat sebagai Marketing. Foto: Arsip Kejari Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di salah satu Bank Himbara terus bergulir.

    Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka baru berinisial FB, pada Kamis, 27 November 2025.

    Baca juga : Kejari Bandarlampung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit Himbara, Negara Rugi Rp2,5 Miliar

    FB merupakan oknum pegawai di bank pelat merah tersebut yang menjabat sebagai Marketing.

    Ia ditahan sekitar pukul 13.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejari setempat.

    Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandarlampung, M. Angga Mahatama, mengungkapkan bahwa peran FB dalam kasus ini sangat krusial.

    Sebagai tenaga pemasar, FB diduga tidak menjalankan prosedur verifikasi yang semestinya terhadap data pengajuan pinjaman yang diserahkan oleh para agen.

    “Tersangka FB tidak melakukan verifikasi kebenaran data, baik mencakup kondisi usaha maupun lokasi usaha yang diajukan.

    “Faktanya, data tersebut tidak sesuai, namun tetap diloloskan,” jelas Angga dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 November 2025.

    Baca juga : Tembus Rp16,8 Miliar! Kejari Bandarlampung Setor Lagi Rp1,8 Miliar Uang Korupsi Jalan Sutami

    Akibat mata buta terhadap verifikasi data tersebut, kredit yang dikucurkan menjadi bermasalah dan menyebabkan kerugian finansial bagi negara.

    Berdasarkan perhitungan tim audit ahli, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 986.990.540 (sembilan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah).

    Guna kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejari langsung melakukan penahanan fisik.

    “Terhadap tersangka FB dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” tambah Angga.

    Atas perbuatannya, FB dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18, dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Saat ini, tim penyidik tengah merampungkan pemberkasan perkara agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

    Baca juga : Kejari Bandarlampung Musnahkan 6,2 Kg Ekstasi, Sabu, dan Ganja

    Tags: Berita Bandarlampung TerkiniBerita Kriminal LampungKasus PerbankanKejari BandarlampungKejari Tahan Pegawai BankKorupsi Bank HimbaraKorupsi BUMN.Kredit FiktifPenahanan Tersangka Korupsi
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Pers Dikebiri Preman, KJHLS Sentil Bupati Lampung Selatan

    Next Post

    Soroti Demokrasi Mundur, Direktur Baru LBH Bandarlampung Siap Hadapi Otoritarianisme

    Related Posts

    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan 10 Ikan Hias Paling Digemari 2026: Cantik, Mudah Dipelihara dan Cocok untuk Pemula

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Fakta Sains Jarang Diketahui: Tapi Nyata, Nomor 3 Bikin Kaget!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terbaik di Lampung: Ada Pantai Eksotis dan Taman Nasional yang Mendunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengungkap Fakta Kalori Sepiring Nasi Putih: Dampaknya bagi Kesehatan?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Penyebab Obesitas pada Anak: Dampaknya, Upaya Pencegahan dan Penanganannya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 6 Faktor Risiko Obesitas pada Anak: Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version