Lappung – Dilaporkan hilang, kendaraan milik warga ditemukan di Lampung Tengah, pada Sabtu 11 Maret 2023, sekira pukul 01.00 WIB.
Tekab 308 Polsek Penengahan berhasil menemukan kendaraan roda 4 jenis Suzuki Carry Futura nopol BE 1738 FI.
Baca juga : Polisi Temukan 2 Zat Kimia Penyebab Keracunan Pisang Goreng
Kendaraan milik korban Sarnu, warga Pasuruan, Penengahan, Lampung Selatan itu, hilang dicuri pada Rabu, 8 Maret 2023, sekira pukul 04.15 WIB.
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel, mengatakan, pelaku yang belum diketahui identitas dan jumlahnya melakukan aksi pencurian dengan cara merusak pintu kendaraan.
Menurut keterangan anak korban FAN (30), kejadian pencurian tersebut baru diketahui sekira pukul 06.15 WIB, Rabu, 8 Maret 2023.
“Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta,” jelas Gobel, Kamis, 16 Maret 2023.
Baca juga : Polisi Temukan Mobil Diduga Hasil Curian di Lampung Tengah
Usai peristiwa itu, sambung dia, korban pun langsung lapor ke Mapolsek Penengahan untuk ditindaklanjuti.
Kronologi Penemuan Kendaraan Milik Warga Penengahan
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel, menjelaskan, pada Sabtu, 11 Maret 2023, sekira pukul 01.00 WIB, petugas gabungan sedang melaksanakan penyelidikan.
Saat itu, petugas Polsek Penengahan bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan berpapasan dengan kendaraan yang dicurigai milik korban.
Hilang di Lampung Selatan, kendaraan milik warga ditemukan di Lampung Tengah usai berpapasan dengan polisi
“Kendaraan itu melintas di Kecamatan Anak Tuha, Kabu Lampung Tengah,” papar dia.
Baca juga : Polisi Geledah Rumah di Sungkai Utara Ditemukan 12,24 Gram Sabu
Tim ketika itu, kata Gobel, langsung berbalik arah mengejar untuk memastikan identitas kendaraan dengan melakukan pengejaran.
“Merasa curiga karena kita kejar, mobil ditinggal di pinggir jalan. Sopir diperkirakan melarikan diri ke dalam perkebunan sawit,” imbuh Gobel.
Tim kemudian melakukan pencarian di areal perkebunan, namun tidak diketemukan.
“Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan dan di bawa ke Mapolsek Penengahan guna proses penyidikan,” papar dia.
Pihaknya juga mengaku masih menyelidiki pelaku pencurian mobil tersebut, dan masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Gobel mengatakan pelaku pencurian mobil tersebut dapat terancam Pasal 363 KUHP.
Baca juga : Tenggelam Saat Memancing, Warga Kota Metro Ditemukan Tewas di Sungai Bungur
