Lappung – Kepala BPKAD Pesibar terjerat dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) tengah menghadapi pemeriksaan intensif oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Baca juga : Kejati Lampung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi PDAM Way Rilau
Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengungkapkan bahwa bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung terus melakukan pendataan, pemanggilan saksi, dan tindakan lain.
Hal itu dalam upaya mencari penanggung jawab atas dugaan korupsi ini.
“Kami fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang valid dan pemanggilan saksi-saksi untuk memberikan keterangan terkait proyek ini,” ujar Ricky, Senin, 10 Juni 2024.
Proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2022 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp4.153.200.000.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah kejanggalan yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp925.713.448,90.
Baca juga : Kejati Lampung Usut Proyek Irigasi Mesuji Senilai Rp97 Miliar
“Indikasi kerugian keuangan negara masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan,” tambah Ricky.
Temuan awal menunjukkan adanya pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen hasil pekerjaan, dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
