Lappung – Lahan garapan tergusur petani Kotabaru diproses hukum.
Kriminalisasi terhadap petani perempuan di Lampung kembali mencuat ke permukaan.
Baca juga : LBH Bandarlampung-Unila MoU PPKS
Kasus yang melibatkan Tini, seorang petani perempuan yang menggarap lahan di Kotabaru, kini memasuki babak baru dengan proses hukum yang dijalankan oleh Polres Lampung Selatan.
Senin, 10 Juni 2024, Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap anak-anak Tini di kediamannya, didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan perusakan yang ditujukan kepada Tini.
Proses penyelidikan terhadap Tini yang mempertahankan ruang penghidupannya sendiri tampak dikebut oleh pihak kepolisian.
Sebaliknya, laporan yang dilayangkan oleh Tini terkait penggusuran tanaman singkong miliknya yang baru berusia 3 bulan berjalan lambat.
Baca juga : LBH Bandarlampung Kawal Warga Vs PT KAI
Terkait persoalan tersebut, LBH Bandarlampung melihat hal ini sebagai bentuk disparitas dalam penanganan perkara oleh Kepolisian Resor Lampung Selatan.
Menurut Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, Polres Lampung Selatan seharusnya mampu melihat kasus ini dari sudut pandang bahwa Tini adalah seorang petani yang telah direnggut haknya.
“Lahan garapannya dirampas, tanaman singkongnya digusur, dan kini ia dikriminalisasi karena berusaha merebut kembali haknya,” jelas Sumaindra.
