Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » LBH Bandarlampung Kawal Warga Vs PT KAI

    LBH Bandarlampung Kawal Warga Vs PT KAI

    by Irzon Dwi Darma
    29/11/2023
    in APH
    LBH Bandarlampung Kawal Warga Vs PT KAI

    LBH Bandarlampung, lanjutnya melaporkan dugaan pengerusakan yang dilakukan oleh PT KAI ke Polresta Bandarlampung. Foto : Arsip LBH Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – LBH Bandarlampung kawal konflik warga vs PT KAI. 

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung terus berdiri sebagai benteng perlindungan hukum bagi warga yang terlibat dalam konflik lahan dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI). 

    Baca juga : Bentrok di Tulang Bawang. YLBHI-LBH Bandarlampung Kecam PT SIL

    Dalam upaya membela hak-hak warga, LBH Bandarlampung aktif mengawal perkembangan kasus yang tengah memanas di Kota Bandarlampung.

    Konflik tersebut bermula dari upaya PT KAI Tanjungkarang untuk mengosongkan sebidang tanah dan bangunan yang telah dikuasai oleh satu keluarga sejak tahun 1958. 

    Sumaindra Jarwadi, Direktur YLBHI-LBH Bandarlampung, menegaskan bahwa LBH berkomitmen untuk membantu warga yang menghadapi ancaman kehilangan hak properti mereka.

    Menurut informasi yang dihimpun, PT KAI telah menggunakan kekuatan besar, melibatkan lebih dari 100 personel gabungan.

    Termasuk polisi dan satpam, dalam upaya pengosongan tanah yang sedang diperebutkan. 

    “Warga yang menjadi korban dilaporkan mengalami berbagai bentuk perlakuan tidak menyenangkan, mulai dari pemindahan paksa hingga kerusakan properti,” kata dia, Selasa, 28 November 2023. 

    Baca juga : LBH Bandarlampung Advokasi 17 Buruh PT Philips Seafood Indonesia

    LBH Bandarlampung, lanjutnya, telah melaporkan dugaan pengerusakan yang dilakukan oleh PT KAI ke Polresta Bandarlampung. 

    Laporan tersebut berdasarkan upaya pengosongan tanah dan rumah yang dihuni selama puluhan tahun oleh 1 keluarga di Jalan Rambutan Kelurahan Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat.

    Pihak LBH Bandarlampung memastikan bahwa hukum dan keadilan menjadi landasan utama dalam menanggapi konflik ini. 

    Mereka turut merinci bahwa keluarga yang menjadi korban telah menguasai tanah dan bangunan tersebut sejak tahun 1958, dengan dasar hukum Surat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan pada tahun 1968.

    LBH Bandarlampung Kawal Warga Vs PT KAI

    Sebelumnya, PT KAI telah mengajukan gugatan pembatalan SHM atas nama kakek ahli waris kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Baca juga : LBH Bandar Lampung Harap Polda Jalankan Instruksi Kapolri

    Gugatan itu dengan dasar Gronkaart No 10 Tahun 1913 dan SHGB No 187 Tahun 2016. 

    Namun, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan SHM tersebut batal, mengakui ahli waris sebagai pemilik sah.

    LBH Bandarlampung juga menyoroti bahwa PT KAI seharusnya mematuhi putusan PTUN yang berkekuatan hukum. 

    Mereka juga menekankan bahwa dalam gugatan tersebut, ahli waris seharusnya dimasukkan sebagai pihak tergugat.

    Agar sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah.

    Konflik ini menciptakan polemik tentang hak atas tanah dan keadilan dalam penanganan sengketa properti. 

    LBH Bandarlampung, sebagai lembaga bantuan hukum, berperan penting dalam menjaga hak-hak warga.

    Hingga memastikan bahwa proses hukum berlangsung adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Baca juga : LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Kebebasan Berpendapat

    Tags: Aset KAI TanjungkarangAset PT KAIBandarlampungLBH BandarlampungPT KAI TanjungkarangYLBHI Bandarlampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Capacity Building Pacu Skill Perajin Lampung

    Next Post

    Konflik Tanah Tuntas. Warga Bumi Agung Marga Terima 110 Sertifikat Tanah

    Related Posts

    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 130 Ribu M3 LNG Mendarat di Lampung, PGN Pastikan Stok Aman

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • ACC Perkuat Komitmen Dukung Pengusaha Ekspedisi di Lampung Lewat ACC Danaku

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sekongkol Korupsi, Bupati Lampung Tengah, Adik Kandung, dan Anggota DPRD Resmi Rompi Oranye

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kabar dari BPS: Saat 13 Provinsi Lain Bergejolak, Harga di Lampung Stabil

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Rekrutmen PPPK 2023 Pemkab Lampung Selatan Dibuka, Cek Rinciannya 

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Polisi Gerebek Judi Koprok di Kampung Kagungan Rahayu

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version