Para petani di Desa Sripendowo sudah melapor ke ATR/BPN Lampung Timur, ATR/BPN Provinsi Lampung, bahkan ke kementerian ATR/BPN di Jakarta, tetapi permasalahan ini tetap berlarut-larut.
Petani pun akhirnya memilih melaporkan kasus ini ke Polda Lampung dan melakukan aksi massa di depan kantor polisi.
Baca juga : Petani Merugi, Polisi SP3 Kasus Pengerusakan Lahan Kota Baru
Mereka menuntut kejelasan status lahan yang mereka garap selama bertahun-tahun tanpa pernah merasa melakukan transaksi atau peralihan hak kepada pihak lain.
Fenomena mafia tanah yang diduga mencaplok lahan milik para petani di Lampung Timur ini mengingatkan kembali pada kasus serupa yang terjadi di Desa Malangsari, Lampung Selatan pada 2021-2023.
Dalam kasus tersebut, Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung berhasil mengungkap praktik mafia tanah yang melibatkan penerbitan sertifikat palsu di atas 10 hektare tanah.
Berkat kerjasama yang erat antara polisi dan masyarakat, kasus tersebut berujung pada hukuman bagi 5 orang pelaku, serta penetapan 1 tersangka lainnya.
Menurut Prabowo, komitmen serupa sangat dibutuhkan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus mafia tanah di Lampung Timur.
“Jika ada tindakan hukum yang jelas dan tegas, petani akan merasa aman untuk melanjutkan aktivitas mereka.
“Ini bukan hanya tentang hak atas tanah, tapi juga soal stabilitas sektor pangan.
“Jika petani tidak merasa aman, bagaimana kita bisa mengharapkan ketahanan pangan nasional tercapai?” tambahnya.
Para petani Lampung Timur berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan proporsional.
Dukungan yang mereka butuhkan lebih dari sekadar simbolisasi, melainkan kepastian bahwa aktivitas pertanian mereka tidak akan terganggu oleh ancaman mafia tanah.
Mereka menginginkan perlindungan konkret agar dapat terus berkontribusi pada ketahanan pangan di Indonesia.
Mafia tanah bukan hanya ancaman bagi hak petani, tetapi juga bagi ketahanan pangan nasional yang bertumpu pada sektor pertanian.
Kini, mata publik tertuju pada Polres Lampung Timur dan aparat terkait lainnya untuk segera mengambil tindakan nyata, mengungkap dalang mafia tanah, dan memberikan jaminan hukum kepada para petani di wilayah tersebut.
Aksi nyata aparat kepolisian dalam menyelesaikan kasus mafia tanah ini bukan hanya akan memberikan rasa aman bagi para petani.
Tetapi juga akan menjadi bukti nyata bahwa dukungan pada ketahanan pangan nasional dilakukan dengan langkah konkret, bukan hanya sekadar simbolis.
Baca juga : Tandhur: Refleksi Petani Lampung di Tengah Konflik Lahan





Lappung Media Network