Lappung – Ketua DPC PPP Lampung Selatan, Yandi Efendi ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan atas dugaan penyerangan terhadap personel Polri yang sedang bertugas mengamankan terduga penyalahguna narkotika.
Baca Juga : Perang Pada Narkoba, Polda Lampung Musnahkan 43.129 Pil Ekstasi dan 5000 Happy Five
Selain Ketua DPC PPP Lampung Selatan Yandi Efendi, penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan juga menetapkan status tersangka kepada seseorang bernama Rosidi yang merupakan warga Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra. Hanya saja, ia tidak tahu menahu bahwa Yandi Efendi adalah Ketua DPC PPP Lampung Selatan.
”Saya belum tahu terkait hal itu,” ujar AKP Hendra Saputra dalam keterangannya yang mengemuka dan telah terpublikasi pada 15 Desember 2022.
”Dua orang jadi menjadi tersangka atas kasus penyerangan terhadap anggota Satresnarkoba Polres Lampung Selatan pada saat melakukan penangkapan pelaku peredaran narkoba,” jelas dia tentang duduk perkara penetapan tersangka yang diduga melibatkan Yandi Efendi.
Baca Juga : 3 Pedagang Narkoba Asal Kampung Blambangan Pagar Ditangkap
Di sisi lain, Ketua DPW PPP Lampung, Supriyanto mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Ketua DPC PPP Lampung Selatan Yandi Efendi sepenuhnya diserahkan kepada proses hukum yang sedang ditangani Satreskrim Polres Lampung Selatan.
“Kita lihat saja dulu proses hukumnya, kita menunggu keputusan hukumnya,” kata Supriyanto dalam keterangannya yang mengemuka dan telah terpublikasi.





Lappung Media Network