“Siapapun anggota Polri yang melakukan pelanggaran baik disiplin ataupun kode etik bahkan pidana akan dilakukan sanksi mulai dari teguran sampai dengan berupa PTDH dari dinas Kepolisan,” tutup Kombes Ino.
“Pemberian keputusan PTDH terhadap personil Polresta Bandar Lampung sebagai bukti bahwa Polri sangatlah tegas dalam pembinaan personil dan tidak melakukan diskriminasi dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri serta bagian komitmen dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan,” ucap Kapolresta.
Baca Juga : Polda Lampung Ungkap Putusan Sidang Etik Oknum Bripka
Kapolres juga merasa prihatin, dimana dengan sangat berat hati untuk melakukan pilihan yang sangat berat dan pilihan terakhir tetapi memang harus dilakukan.





Lappung Media Network