Baca juga : Bentrok di Tulang Bawang. YLBHI-LBH Bandarlampung Kecam PT SIL
“Bukan mengintimidasi dan mengkriminalisasi mereka,” tambah Prabowo.
Konflik Agraria Lampung: 424 KK Korban Perampasan Tanah Mengadu
Sebelumnya, para petani penggarap di Desa Sri Pendowo dan desa lainnya telah mengelola tanah tersebut selama lebih dari 20 tahun tanpa adanya gangguan dari pihak manapun.
Namun, tiba-tiba terbit sertifikat atas nama orang lain di atas tanah yang telah mereka garap sekian lama.
Beberapa petani bahkan dipaksa untuk membayar sertifikat yang terbit di atas lahan mereka.
Selain itu, petani penggarap di lahan Kota Baru adalah generasi kedua dari transmigran swakarsa yang membuka lahan sejak tahun 1940-an.
Pemerintah Provinsi Lampung kini memaksa mereka membayar sewa tanah dengan cara-cara intimidatif, bahkan hingga penggusuran paksa.
Konflik ini mencuat setelah para petani dilaporkan ke Polres Lampung Timur atas dugaan penyerobotan lahan.
Juga tindakan intimidatif seperti penggusuran tanaman dan pemaksaan pembayaran sewa lahan oleh BPKAD Pemprov Lampung menambah derita para petani.
“Kami berharap Komnas HAM dapat segera menyelidiki kasus ini dan memberikan keadilan bagi para petani yang menjadi korban,” tutup Prabowo.
Baca juga : LBH Bandarlampung Advokasi 17 Buruh PT Philips Seafood Indonesia





Lappung Media Network