Lappung – Konflik agraria Lampung 424 KK korban perampasan tanah mengadu.
Konflik agraria yang melibatkan ratusan kepala keluarga (KK) di Lampung terus memanas.
Baca juga : LBH Bandarlampung-Unila MoU PPKS
Sebanyak 424 KK di 8 desa Kabupaten Lampung Timur mengadukan nasib mereka ke Komnas HAM RI.
Pengaduan tersebut dilakukan oleh Serikat Petani Lampung (SPL) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, yang mendesak Komnas HAM untuk segera bertindak.
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, menjelaskan bahwa pengaduan ini menyangkut dugaan perampasan tanah oleh mafia tanah.
Desa yang terlibat dalam konflik agraria ini meliputi Desa Sri Pendowo, Desa Bandar Agung, Desa Waringin Jaya
Lalu, Desa Wana, Desa Sri Menanti, Desa Giring Mulyo, Desa Sribhawono, dan Desa Brawijaya.
Konflik ini telah merugikan ratusan keluarga petani yang kehilangan tanah garapan mereka.
“Kami meminta Komnas HAM RI untuk serius menindaklanjuti kasus ini.
“Kami menduga adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam konflik agraria di Lampung,” ujar Prabowo, Selasa, 25 Juni 2024.
Baca juga : LBH Bandarlampung Kawal Warga Vs PT KAI
Pengaduan ini diterima oleh staf analisis pengaduan Komnas HAM yang berjanji akan segera berkoordinasi dengan komisioner untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
SPL juga melaporkan konflik agraria di lahan Kota Baru, yang melibatkan petani penggarap dari Desa Sindang Anom di Kabupaten Lampung Timur.
Hingga Desa Purwotani dan Desa Sinar Rezeki di Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pengaduan tersebut, LBH Bandarlampung juga menyoroti kasus kriminalisasi yang menimpa pejuang petani perempuan bernama Tini.
Sebagai koordinator yang vokal mempertahankan hak garapannya, Tini menghadapi tindakan kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh pihak pemerintah provinsi.
“Kami berharap Komnas HAM dapat memberikan perlindungan kepada Tini dan mengirimkan surat kepada lembaga terkait yang seharusnya melindungi rakyat.





Lappung Media Network