Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Konflik Agraria Lampung: 424 KK Korban Perampasan Tanah Mengadu

    Konflik Agraria Lampung: 424 KK Korban Perampasan Tanah Mengadu

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    25/06/2024
    in APH
    Konflik Agraria Lampung: 424 KK Korban Perampasan Tanah Mengadu

    LBH Bandarlampung bersama dengan Kordinator Serikat Petani Lampung (SPL) melakukan pengaduan pada Komnas HAM RI atas adanya konflik agraria yang terjadi di wilayah Lampung. Foto : Dokumentasi LBH Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Konflik agraria Lampung 424 KK korban perampasan tanah mengadu.

    Konflik agraria yang melibatkan ratusan kepala keluarga (KK) di Lampung terus memanas. 

    Baca juga : LBH Bandarlampung-Unila MoU PPKS

    Sebanyak 424 KK di 8 desa Kabupaten Lampung Timur mengadukan nasib mereka ke Komnas HAM RI. 

    Pengaduan tersebut dilakukan oleh Serikat Petani Lampung (SPL) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, yang mendesak Komnas HAM untuk segera bertindak.

    Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, menjelaskan bahwa pengaduan ini menyangkut dugaan perampasan tanah oleh mafia tanah. 

    Desa yang terlibat dalam konflik agraria ini meliputi Desa Sri Pendowo, Desa Bandar Agung, Desa Waringin Jaya 

    Lalu, Desa Wana, Desa Sri Menanti, Desa Giring Mulyo, Desa Sribhawono, dan Desa Brawijaya. 

    Konflik ini telah merugikan ratusan keluarga petani yang kehilangan tanah garapan mereka.

    “Kami meminta Komnas HAM RI untuk serius menindaklanjuti kasus ini. 

    “Kami menduga adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam konflik agraria di Lampung,” ujar Prabowo, Selasa, 25 Juni 2024. 

    Baca juga : LBH Bandarlampung Kawal Warga Vs PT KAI

    Pengaduan ini diterima oleh staf analisis pengaduan Komnas HAM yang berjanji akan segera berkoordinasi dengan komisioner untuk menindaklanjuti laporan tersebut. 

    SPL juga melaporkan konflik agraria di lahan Kota Baru, yang melibatkan petani penggarap dari Desa Sindang Anom di Kabupaten Lampung Timur.

    Hingga Desa Purwotani dan Desa Sinar Rezeki di Kabupaten Lampung Selatan.

    Dalam pengaduan tersebut, LBH Bandarlampung juga menyoroti kasus kriminalisasi yang menimpa pejuang petani perempuan bernama Tini. 

    Sebagai koordinator yang vokal mempertahankan hak garapannya, Tini menghadapi tindakan kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh pihak pemerintah provinsi.

    “Kami berharap Komnas HAM dapat memberikan perlindungan kepada Tini dan mengirimkan surat kepada lembaga terkait yang seharusnya melindungi rakyat.

    Page 1 of 2
    12Next
    Tags: Komnas HAMKonflik Agraria LampungKonflik Lahan KotabaruKonflik Lahan LampungLBH BandarlampungSerikat Petani Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    BPN Kota Depok Bikin Aktor Fendy Pradana Kaget

    Next Post

    Mobil Tertabrak Kereta di Natar Lampung Selatan, 1 Tewas

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 6 Superfood Lokal Indonesia yang Kaya Nutrisi

      6 Superfood Lokal Indonesia yang Kaya Nutrisi: Pilihan Makanan dengan Manfaat Luar Biasa

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 6 Tanda Kolesterol Tinggi pada Usia Muda: Gejala, Penyebab, dan Cara Mencegahnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 9 Gejala Awal Diabetes yang Sering Diabaikan: Kenali Tanda Kadar Gula Darah Tinggi pada Tubuh

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengapa Ekspor Kakap Putih Malaysia ke Thailand Macet Total?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Membidik Pasar Thailand dari Pesisir Mesuji dan Tulang Bawang

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Strategi Hilirisasi Industri dan Penetrasi Pasar: Kunci Ketahanan Ekonomi Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved