Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Korupsi BPHTB Waris di Pringsewu, Hakim Vonis 3 Tahun dan Denda Rp50 Juta

    Korupsi BPHTB Waris di Pringsewu, Hakim Vonis 3 Tahun dan Denda Rp50 Juta

    by Irzon Dwi Darma
    10/01/2025
    in APH
    Korupsi BPHTB Waris di Pringsewu, Hakim Vonis 3 Tahun dan Denda Rp50 Juta

    Terdakwa Waskito Joko Suryanto (tengah), dalam perkara korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris. Foto: Dokumentasi Kejari Pringsewu

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Korupsi BPHTB waris di Pringsewu hakim vonis 3 tahun dan denda Rp50 juta.

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Waskito Joko Suryanto, dalam perkara korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris.

    Baca juga : Gerebek Kantor BPN Lampung, Kejaksaan Bongkar Jejak Mafia Tanah

    Terdakwa dinyatakan bersalah atas penyimpangan dalam penetapan pajak BPHTB yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp576,4 juta.

    Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Veronica, dengan anggota Charles Holidi, dan Ayanef Yulius, memutuskan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dalam putusannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan.

    Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp326,4 juta.

    Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

    Apabila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama 1 tahun akan dijatuhkan.

    Barang Bukti Dirampas untuk Negara

    Majelis hakim juga memutuskan bahwa titipan uang sebesar Rp250 juta dari saksi Dr Retno, yang merupakan wajib pajak dalam kasus ini, dirampas untuk negara sebagai bentuk pengembalian sebagian kerugian keuangan negara.

    Baca juga : Korupsi Bendungan Margatiga: Kejari Lampung Timur Terima Uang Ganti Rugi dari Warga

    “Terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan pajak BPHTB waris yang seharusnya menjadi hak negara.

    *Vonis ini diharapkan menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Jumat, 10 Januari 2025.

    Terdakwa Ajukan Banding, Jaksa Masih Pikir-Pikir

    Usai pembacaan putusan, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan banding.

    Kejaksaan Negeri Pringsewu, yang diwakili oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lutfi Fresly, I Kadek Dwi Ariatmaja, dan Reyhan Akbar, juga masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

    “Kami akan memanfaatkan waktu pikir-pikir untuk mengevaluasi putusan ini, termasuk kemungkinan mengajukan banding jika diperlukan,” ujar Lutfi Fresly.

    Kejaksaan Apresiasi Putusan Hakim

    Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R Wisnu Bagus Wicaksono, melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, menyampaikan apresiasinya terhadap putusan tersebut.

    Baca juga : DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Tersangka Pajak ke Kejaksaan, Negara Rugi Ratusan Juta

    Menurutnya, vonis ini mencerminkan keadilan sekaligus menunjukkan keseriusan aparat hukum dalam menangani kasus korupsi di sektor pajak.

    “Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi momentum penting untuk mencegah modus operandi korupsi serupa di masa depan,” tegas Kadek.

    Korupsi BPHTB Waris di Pringsewu, Hakim Vonis 3 Tahun dan Denda Rp50 Juta

    Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi, terutama yang menyangkut pendapatan negara, tidak akan ditoleransi.

    Kejaksaan berharap putusan ini menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan pajak untuk selalu mematuhi aturan dan menjunjung integritas.

    Baca juga : Kerugian Rp19 Miliar, 5 Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung

    Tags: BPHTB WarisKejari PringsewuKorupsi di LampungLampungPN TanjungkarangPN Tipikor TanjungkarangWaskito Joko Suryanto
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Sinergi Mitratani Dua Tujuh dan Polindra, Cetak Ahli Refrigeration untuk Indonesia Emas 2045

    Next Post

    HUT ke-52, PDIP Lampung Serukan Persatuan dan Stop Fitnah

    Related Posts

    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version