Lappung – Korupsi Tol Lampung seret 2 pegawai Waskita dan Kejati bidik dalang lain
Skandal korupsi proyek pembangunan jalan tol di Lampung mulai menyeret pihak-pihak yang terlibat.
Baca juga : KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Lampung, Fokus Pembelian Tanah Petani
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan 2 pegawai PT Waskita Karya sebagai tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp66 miliar ini.
Kejati memastikan, penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan membidik dalang lain yang lebih besar.
Penetapan status tersangka terhadap 2 individu dari BUMN konstruksi tersebut diumumkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, pada Senin malam, 21 April 2025.
Kedua tersangka adalah TG alias TWT, yang saat kejadian menjabat Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan di Divisi 5 PT Waskita Karya, serta WM alias WDD, seorang kasir di tim divisi yang sama.
“Penetapan tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang cukup setelah tim penyidik maraton memeriksa 47 orang saksi,” ujar Armen Wijaya.
Baca juga : Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Ditahan, Terjerat Korupsi Proyek Rp6,8 Miliar
Menurut Armen, kedua pegawai Waskita Karya ini diduga kuat terlibat dalam penyimpangan serius selama proses pelaksanaan proyek jalan tol Lampung ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), khususnya pada periode tahun 2017 hingga 2019.
Modus yang digunakan, kata Armen, adalah dengan merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengerjaan proyek.
“Mereka menggunakan vendor fiktif dan vendor yang namanya hanya dipinjam. Tagihan-tagihan dibuat seolah berasal dari kegiatan proyek yang berjalan, padahal pekerjaan itu tidak pernah ada,” ungkapnya.
Penyimpangan ini berfokus pada pembangunan jalan tol sepanjang 12 kilometer, yaitu dari KM 100+200 hingga KM 112+200.
Proyek yang memiliki nilai kontrak total Rp1,23 triliun ini merupakan bagian dari pekerjaan yang dikontrakkan oleh PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) kepada Divisi 5 PT Waskita Karya, dengan masa pengerjaan sejak 5 April 2017 dan serah terima (PHO) pada 8 November 2029.
Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara diperkirakan menanggung kerugian finansial mencapai Rp66 miliar dari total anggaran proyek.
Menindaklanjuti penetapan tersangka, penyidik Kejati Lampung langsung melakukan penahanan terhadap TG alias TWT dan WM alias WDD.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Hui selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut
Baca juga : CT Scan Jadi Bancakan, PPTK RSUD Tanggamus Ditahan Atas Dugaan Korupsi
Dalam kesempatan yang sama, Armen juga menyampaikan bahwa penyidik telah berhasil mengamankan sebagian kerugian negara.
“Total Rp2 miliar anggaran sudah dikembalikan oleh sejumlah saksi dari PT Waskita Karya dalam perkara ini.
“Sebelumnya Rp1,63 miliar, hari ini ada tambahan Rp400 juta,” jelasnya.
Korupsi Tol Lampung Seret 2 Pegawai Waskita Kejati Bidik Dalang Lain
Pihak Kejati Lampung menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi jalan tol ruas Terpeka ini belum berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut.
“Kami akan terus mendalami perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang telah merugikan negara ini.
“Kami berkomitmen untuk mengusutnya hingga tuntas,” pungkas Armen Wijaya.
Baca juga : Korupsi Lahan JTTS di Lampung: 3 Individu dan 1 Korporasi Tersangka
