Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Saburai » KPU Diminta Lakukan Vermin Perbaikan Partai Prima

    KPU Diminta Lakukan Vermin Perbaikan Partai Prima

    by Irzon Dwi Darma
    21/03/2023
    in Saburai
    KPU Diminta Lakukan Vermin Perbaikan Partai Prima

    Sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Gedung Bawaslu Jakarta. Foto : Arsip Bawaslu RI

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – KPU diminta lakukan vermin perbaikan Partai Prima pasca dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi ketika melaksanakan verifikasi.

    Bawaslu minta KPU untuk lakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap dokumen persyaratan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

    Baca juga : KPU Lampung Klarifikasi Temuan Bawaslu Soal Coklit Pemilih

    Perintah tersebut berdasarkan putusan sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dengan laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

    Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut, putusan itu pasca KPU dinyatakan melanggar dalam melakukan verifikasi Partai Prima.

    “Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan vermin perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Prima,” kata dia, Senin, 20 Maret 2023.

    Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil vermin partai politik calon peserta pemilu.

    Baca juga : Bawaslu Kirim Puluhan Saran Perbaikan Coklit ke KPU

    Hal itu sesuai dengan hasil vermin perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.

    Tak sampai disitu, sambung Bagja, KPU juga diminta untuk menerbitkan keputusan KPU.

    Keputusan tersebut tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan hingga verifikasi.

    “Juga keputusan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” terang Bagja.

    Baca juga : KPU Lampung Apresiasi 25.675 Pantarlih

    Untuk diketahui, pertimbangan majelis sidang dalam memutus perkara ini karena perbuatan KPU.

    KPU diminta lakukan vermin perbaikan Partai Prima pasca dinyatakan melakukan pelanggaran

    KPU telah menerbitkan surat putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 Halaman 46 dari 49 1063/PL.01.1-SD/05/2022.

    Serta tindakan lain yang menyertainya telah membatasi Prima untuk memperbaiki.

    Atau, mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan.

    Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Pemeriksa menilai perbuatan KPU telah melanggar Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

    Pasal itu sendiri soal pendaftaran, verifikasi, penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPD dan DPRD.

    Sebelumnya, Partai Prima melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

    Hal itu menyebabkan Partai Prima tidak lolos tahapan vermin partai politik calon peserta Pemilu 2024.

    Baca juga : LBH Bandar Lampung : KPU harus tegas sikapi penundaan pemilu

    Tags: BawasluKPUPartai PrimaPartai Rakyat Adil MakmurPemilu 2024Penyelenggara PemiluVerifikasi AdministrasiVerifikasi Administrasi Partai PrimaVerifikasi PerbaikanVermin
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    AKP Jauhari Jabat Kapolsek Sekincau

    Next Post

    Pencuri Kabel PT Indokom Samudra Persada Ditangkap, Buang Senpi Saat Disergap

    Related Posts

    Saburai

    Tolong Sebarkan! RSUD Bob Bazar Cari Keluarga Jenazah Perempuan Berciri Khusus Ini

    19/02/2026
    Saburai

    Raih Skor 93,15, Tata Kelola Pengadaan Lamsel Terbaik se-Lampung

    24/01/2026
    Saburai

    Puting Beliung Terjang Kalianda, 7 Rumah di Lubuk Lestari Rusak

    20/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version