Lappung – Upaya penyelundupan 10,8 ton ceker ayam ilegal tanpa dokumen resmi berhasil digagalkan oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung.
Produk hewan senilai ratusan juta rupiah itu diamankan dari dua kendaraan berbeda saat proses bongkar muat di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Baca juga : Tembus Rp266 Miliar, Kualitas Kopi Lampung untuk Pasar Jepang Dikawal Ketat Karantina
Penindakan yang berlangsung pada Selasa, 9 September malam dan Rabu, 10 September 2025 dini hari ini merupakan hasil pengawasan ketat di salah satu jalur penyeberangan tersibuk di Indonesia.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan bahwa aksi ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya rencana pemasukan produk hewan ilegal ke wilayah Sumatera.
“Petugas kami langsung memperketat pengawasan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni setelah menerima informasi tersebut,” ujar Donni dalam keterangannya, Jumat, 12 September 2025.
Benar saja, sekitar pukul 21.40 WIB, tim gabungan menghentikan satu unit truk yang baru saja turun dari kapal.
Setelah diperiksa, truk tersebut kedapatan mengangkut 7,5 ton ceker ayam yang berasal dari Tangerang, Banten, dengan tujuan akhir Kota Metro, Lampung.
Beberapa jam kemudian, pada Rabu dini hari, petugas kembali mencurigai sebuah mobil pikap.
Kendaraan ini ternyata memuat 3,3 ton ceker ayam dari lokasi yang sama, Tangerang, yang rencananya akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.
Baca juga : Cegah Sebar Penyakit, Karantina Lampung Bakar 3,9 Ton Daging Ayam dan Jeroan Busuk
Menurut Donni, kedua pengiriman tersebut melanggar prosedur karantina secara fatal.
“Selain tidak dilaporkan kepada petugas, muatan tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Sanitasi Produk Hewan dari daerah asal.
“Kendaraan pengangkutnya pun tidak standar, tanpa fasilitas pendingin yang memadai,” tegasnya.
Atas pelanggaran tersebut, seluruh muatan ceker ayam langsung ditahan.
Sementara itu, sopir dari kedua kendaraan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami jaringan di balik penyelundupan ini.
Donni menegaskan, penahanan dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pelaku terancam sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
“Langkah tegas ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi ini adalah tanggung jawab kami untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen dan mencegah penyebaran penyakit hewan berbahaya ke Pulau Sumatera,” pungkasnya.
Baca juga : Karantina Lampung Amankan Kucing Hutan Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni





Lappung Media Network