Lappung – Luas lahan pangan di Kabupaten Lampung Utara ditetapkan 14 ribu hektare.
Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Lampung Utara menetapkan 14 ribu hektare lahan pangan masuk luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Baca juga : BPN Pesawaran: Lahan PTPN Wayberulu Bersertifikat HGU
Hal ini dalam upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan produksi pertanian khususnya di Kabupaten Lampung Utara.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan analisis yang melibatkan para ahli pertanian, petani, dan pemangku kepentingan terkait.
Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa lahan pertanian Lampung Utara dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk produksi pangan dalam jangka panjang.
Kepala Dinas TPH Lampung Utara, Tomy Suciadi, membenarkan soal informasi ini.
Tomy mengatakan, untuk mempertahankan lahan sawah dan lahan pangan, ada 14 ribu hektare lahan yang dilindungi.
“Jadi tidak bisa dialihfungsikan. Jika petani melanggar itu ada sanksi dan dendanya,” Jelas Tomy, Senin, 10 Juli 2023.
Baca juga : Lampung Siapkan 10 Ribu Hektare Lahan Kedelai
Peraturan ini, lanjutnya, merujuk pada surat edaran Menteri Pertanian RI Nomor 79/SR.020/M/04/2023 tentang perlindungan lahan pertanian.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 72 ayat 1, diterangkan bahwa orang atau perseorangan yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dipidana.
“Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Jadi ini tidak main-main,” tandasnya.
Lahan pangan Lampung Utara ditetapkan 14 ribu hektare
Sekadar informasi, LP2B adalah program yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebagai bagian dari upaya mencapai swasembada pangan.
Baca juga : PT Optima Nusa Tujuh Produksi Batu Split Terbaik Sumatera
Program ini bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian, dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya alam.
Hingga memastikan keberlanjutan produksi pangan di Kabupaten Lampung Utara.
Melalui langkah-langkah ini, Dinas TPH berharap dapat meningkatkan produksi pangan secara berkelanjutan.
Lalu memperkuat ketahanan pangan lokal, dan mendukung kesejahteraan petani.
Program LP2B diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor pertanian secara keseluruhan.
Dengan peningkatan luasan lahan sawah yang masuk dalam LP2B, diharapkan Kabupaten Lampung Utara dapat menghasilkan lebih banyak pangan.
Dan meningkatkan produktivitas pertanian, serta menjadi daerah yang mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakatnya.
Baca juga : Rahmat Mirzani Djausal Inisiasi Kapal Pembersih Sampah