Lappung – Lampung masuk daftar kedua provinsi paling rawan politik uang di Pemilu 2024.
Bawaslu mengungkapkan hasil penelitiannya mengenai provinsi-provinsi di Indonesia yang paling rawan terhadap praktik politik uang dalam Pemilihan Umum 2024 mendatang.
Baca juga : Pengumuman Anggota Bawaslu Kabupaten Kota di Lampung Diundur
Hasil tersebut menunjukkan bahwa terdapat 5 provinsi dengan tingkat risiko tertinggi terkait praktik politik uang.
Dan provinsi Lampung menduduki urutan nomor 2 dalam daftar tersebut.
Pernyataan itu tertuang dalam hasil analisis Bawaslu soal isu strategis politik uang dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilihan Serentak 2024.
Berdasarkan data yang diungkapkan oleh Bawaslu, Provinsi Lampung memiliki berbagai faktor yang membuatnya rentan terhadap praktik politik uang.
Salah satunya adalah populasi yang besar dan kepadatan penduduk yang membuat proses pemilihan umum menjadi lebih kompleks.
Selain itu, adanya kandidat-kandidat dengan dukungan finansial yang cukup kuat juga menjadi salah satu penyebab potensial praktik politik uang di daerah ini.
Baca juga : Gandeng Organisasi Disabilitas, Bawaslu Lampung dan Sadila-HWDI Teken MoU
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengingatkan, pemetaan kerawanan ini guna mengedepankan upaya pencegahan.
“Politik uang ini salah satu dari 5 kasus terbesar dalam isu kerawanan pemilu,” tegas Lolly, Senin, 14 Agustus 2023.
Lolly menegaskan, politik uang ini amat berbahaya karena bukan mengenai kontestasi menang atau kalah.
Melainkan menghancurkan mental (akhlak) warga negara dan menghancurkan mental aktor-aktor negara (para pemimpin).
“Karena politik uang ini mengancam, berbahaya, dan menjadi kejahatan maka bahaya politik uang harus tersampaikan kepada masyarakat,” kata dia.
Bawaslu, sambungnya, bergandengan tangan dengan berbagai kelompok kepentingan seperti kepolisian, kejaksaan, pemerintah (pusat dan daerah), dan masyarakat.
“Semua harus bergabung karena bahaya politik uang hanya bisa ditangani kalau kita kerja bersama-sama,” jelas perempuan kelahiran Cianjur, 28 Februari 1978 ini.
Baca juga : Bawaslu Lampung Ajak Pemilih Pemula Tidak Golput
Lolly merinci, ada politik uang sebelum masa kampanye, ada pula sebelum hari pemungutan suara, ada pula ada politik uang yang dilakukan secara digital.
“Termasuk juga kegiatan sosial yang diwarnai politik luar dan program pemerintah,” sebutnya.
Berkaca pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, menurut dia, modus politik uang terbagi dalam beberapa bentuk.
Yakni memberikan langsung; memberikan barang; dan memberikan janji.
“Modus memberi langsung itu salah satunya berupa pembagian uang, voucher atau uang digital dengan imbalan memilih (kepada salah satu peserta pemilu),” ungkapnya.
Dia pun menyebutkan pelaku yang biasa melakukan politik uang mulai dari kandidat, tim sukses/kampanye.
Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara ad hoc, dan simpatisan atau pendukung (peserta pemilu).
“Pemetaan kerawanan politik uang ini berupaya mengelompokkan kerawanan dalam kategori, modusnya apa, pelakunya siapa, dan wilayahnya dimana?,” jelasnya.
Lampung masuk daftar provinsi paling rawan politik uang
Berdasarkan pemetaan kerawanan berdasarkan politik uang ini, terdapat 5 provinsi paling rawan.
Pertama adalah Maluku Utara dengan skor 100. Kemudian diikuti 4 provinsi di bawahnya.
yakni, Lampung skor 55,56, Jawa Barat skor 50, Banten skor 44,44, dan Sulawesi Utara dengan skor 38,89.
Namun, jika dilihat berdasarkan agregasi tiap kabupaten/kota, Papua Pegunungan menjadi provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi politik uang.
9 provinsi di bawah Papua Pegunungan adalah Sulawesi Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Banten.
Lalu, Lampung, Papua Barat, Jawa Barat, Kepulauan Riau, dan Maluku Utara.
Sementara untuk tingkat kabupaten/kota, daerah paling rawan adalah Kabupaten Jayawijaya, Papua, menduduki urutan pertama.
Lalu Kabupaten Banggai dan Banggai Kepulauan di Sulawesi Tengah, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, dan Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Baca juga : Bawaslu Lampung Monitoring Kinerja Jajaran di Pesawaran
