Lappung – Legislator Lampung Tengah jembatani penyerahan diri buronan polisi pada 26 Mei 2022 kemarin.
Adapun anggota DPRD Lampung Tengah tersebut ialah Muhammad Saleh Mukadam, politisi dari Partai Gerindra.
Baca Juga : Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor Asal Kecamatan Seputih Surabaya
Mukadam disebut menemani penyerahan diri seseorang berinisial SD, warga Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah yang diduga terlibat dalam komplotan pencuri.
SD disebut merupakan satu dari komplotan pencuri yang para pelakunya telah lebih dahulu diamankan oleh Polres Lampung Tengah pada 24 Mei 2022 lalu.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Polres Lampung Tengah pada 27 Mei 2022, proses serah terima SD ke pihak kepolisian itu diwakilkan oleh Wakil Kepala Polres Lampung Tengah, Kompol Poeloeng Arsa Sidanu.
Mantan Kepala Polsek Sukarame disebut mengapresiasi tindakan penyerahan diri yang dilakukan oleh SD tersebut. Sebab menurut hematnya, pelaku kejahatan akan ditangkap oleh pihak kepolisian baik cepat atau lambat.
”Terimakasih atas langkah yang diambil pelaku dan keluarga untuk menyerahkan diri kepada polisi, sebelum dilakukan tindakan tegas. Kami menjamin keamanan dan keselamatan setiap pelaku yang mau menyerahkan diri, dengan kesadaran sendiri,” ujar Poeloeng yang juga mantan Wakil Kepala Polres Lampung Barat itu.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas turut menyampaikan tanggapannya atas pelaksanaan kegiatan penyerahan diri tadi.
Edi Qorinas mengklaim kalau peristiwa tersebut merupakan buah dari upaya persuasif atas imbauan yang disampaikan Polres Lampung Tengah kepada para pelaku kejahatan.
”Itu semua merupakan langkah dan upaya persuasif petugas dalam memberikan keamanan, dan kenyaman bagi masyarakat. Bahkan langkah tersebut, ditempuh kepolisian untuk menjamin keamanan kenyaman serta keselamatan para pelaku. Namun demikian, pelaku kejahatan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” katanya.
Baca Juga : Polsek Bengkunat Tangkap Dua Pencuri Rokok di Kecamatan Ngambur
Berdasar pada data yang dimiliki Polres Lampung Tengah, pelaku berinisial SD tadi bersama komplotannya diduga sudah melakukan aksi kejahatan di 11 tempat kejadian perkara yang berada di 2 kecamatan.
