Pada sisi lain, Andre memperingatkan juga pengawas pemilu dan pihak terkait untuk waspada terhadap potensi jual beli dan penggelembungan suara bagi caleg pusat usai pencoblosan.
Baca juga : Umar Ahmad Jadi Wakabid Pemenangan Pemilu PDIP Lampung
Andre memprediksi bakal terdapat minimnya saksi dari calon bersangkutan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk caleg DPR RI atau DPD nantinya.
Menurutnya, masalah ini muncul karena caleg pusat seringkali memiliki keterbatasan dalam menempatkan saksi-saksi di setiap TPS pada Dapil-nya.
“Kekurangan saksi di tingkat TPS ini membuat proses pemilihan umum rentan terjadi kecurangan. Salah satunya praktik jual beli hingga penggelembungan suara,” ungkapnya.
Andre menyebut, keberhasilan pemilihan umum yang bersih dan adil bergantung pada upaya bersama untuk mencegah pelanggaran, terutama dalam konteks kampanye dan pemilihan calon legislatif pusat.
Bahwa praktik jual beli suara dapat merusak integritas pemilihan umum dan mengurangi kepercayaan masyarakat dalam proses politik.
“Kami memahami pentingnya pemilihan calon yang berkualitas, tetapi hal ini tidak boleh menjadi alasan untuk melanggar aturan.
“Upaya kampanye yang tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dapat menciptakan ketidaksetaraan di antara calon dan mengganggu proses pemilihan umum yang adil,” tambahnya.
Ia juga mendesak Bawaslu dan KPU untuk meningkatkan pengawasan terhadap caleg pusat dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Dia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan efektif dalam menghadapi pelanggaran kampanye dan potensi jual beli suara.
Hingga sampai pada peran masyarakat dalam memantau dan melaporkan pelanggaran.
“Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga integritas pemilihan umum.
“Jika Anda melihat tindakan yang mencurigakan atau pelanggaran hukum, segera laporkan kepada pihak berwenang atau lembaga pengawas pemilihan,” tandasnya.
Pernyataan Bawaslu





Lappung Media Network