Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Metropolitan » LSM Gembok: Waspadai Caleg Pusat » Halaman 2

    LSM Gembok: Waspadai Caleg Pusat

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    03/10/2023
    in Metropolitan
    LSM Gembok: Waspadai Caleg Pusat

    Ilustrasi kampanye dini calon legislatif. Foto : Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Pada sisi lain, Andre memperingatkan juga pengawas pemilu dan pihak terkait untuk waspada terhadap potensi jual beli dan penggelembungan suara bagi caleg pusat usai pencoblosan. 

    Baca juga : Umar Ahmad Jadi Wakabid Pemenangan Pemilu PDIP Lampung

    Andre memprediksi bakal terdapat minimnya saksi dari calon bersangkutan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk caleg DPR RI atau DPD nantinya. 

    Menurutnya, masalah ini muncul karena caleg pusat seringkali memiliki keterbatasan dalam menempatkan saksi-saksi di setiap TPS pada Dapil-nya. 

    “Kekurangan saksi di tingkat TPS ini membuat proses pemilihan umum rentan terjadi kecurangan. Salah satunya praktik jual beli hingga penggelembungan suara,” ungkapnya. 

    Andre menyebut, keberhasilan pemilihan umum yang bersih dan adil bergantung pada upaya bersama untuk mencegah pelanggaran, terutama dalam konteks kampanye dan pemilihan calon legislatif pusat. 

    Bahwa praktik jual beli suara dapat merusak integritas pemilihan umum dan mengurangi kepercayaan masyarakat dalam proses politik.

    “Kami memahami pentingnya pemilihan calon yang berkualitas, tetapi hal ini tidak boleh menjadi alasan untuk melanggar aturan.

    “Upaya kampanye yang tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dapat menciptakan ketidaksetaraan di antara calon dan mengganggu proses pemilihan umum yang adil,” tambahnya. 

    Ia juga mendesak Bawaslu dan KPU untuk meningkatkan pengawasan terhadap caleg pusat dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. 

    Dia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan efektif dalam menghadapi pelanggaran kampanye dan potensi jual beli suara.

    Hingga sampai pada peran masyarakat dalam memantau dan melaporkan pelanggaran.

    “Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga integritas pemilihan umum. 

    “Jika Anda melihat tindakan yang mencurigakan atau pelanggaran hukum, segera laporkan kepada pihak berwenang atau lembaga pengawas pemilihan,” tandasnya.

    Pernyataan Bawaslu

    Page 2 of 3
    Prev123Next
    Tags: Bawaslu WaykananCaleg DPR RIGerakan Mahasiswa Bongkar KorupsiItet Tridjajati Sumarijanto.Komisi IX DPR RILSM GembokLSM Gembok LampungTricia Lelonowati Sumarijanto
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Ombudsman Lampung: Pantau Sumbangan Pendidikan

    Next Post

    Bulan Bakti Karang Taruna di Pesisir Barat. Arinal: Bersama untuk Lampung Berjaya 

    Related Posts

    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar
    Metropolitan

    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar

    09/02/2026
    "Gentengisasi" Prabowo: Proyek Estetika atau Pelumas Roda Ekonomi Desa di Lampung?
    Metropolitan

    “Gentengisasi” Prabowo: Proyek Estetika atau Pelumas Roda Ekonomi Desa di Lampung?

    05/02/2026
    Fahri Hamzah Tinjau Muara Angke: Dorong Konsep Rumah Panggung Nelayan
    Metropolitan

    Wamen PKP Pastikan Hunian Pesisir Muara Angke Layak

    31/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta

      Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved