Lappung – MAKI apresiasi kinerja Kejari Lampura soal penanganan kasus korupsi.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman memberi apresiasi kepada Kejari Lampung Utara (Lampura).
Baca juga : Dugaan Korupsi Setwan DPRD Lampung Utara Disoal Massa Aksi
Apresiasi itu dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang diduga terjadi di Inspektorat Lampung Utara.
Adapun kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Lampung Utara ini terkait dengan Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi.
Yang terjadi pada Inspektorat Lampung Utara Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2022.
Apresiasi ini diutarakan Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dimintai pendapatnya mengenai tindakan Kejari Lampung Utara.
Kejari memberikan informasi awal kepada publik di media sosial perihal kegiatan pemeriksaan saksi dalam penanganan kasus korupsi berstatus penyidikan umum tersebut.
Menurutnya, memberikan informasi kepada publik tentang tindak lanjut penanganan kasus, itu wajib.
Baik itu diinformasikan secara langsung kepada teman-teman media atau diterakan di media sosial masing-masing Kejari.
“Yang dilakukan Kejari Lampung Utara itu sudah tepat. Dan itu harus konsisten,” ujar Boyamin, Sabtu, 5 Agustus 2023.
MAKI apresiasi Kejari Lampura
Menurut hemat Boyamin, publikasi atas setiap kegiatan penanganan kasus korupsi oleh pihak kejaksaan melalui media sosial pada tahap penyidikan umum sah-sah saja.
Baca juga : Alasan Pembatalan Pemberitaan Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus
Sepanjang, kata dia, publikasi tersebut tidak berpotensi mengganggu atau menghambat proses penanganan perkara.
”Kalau sudah penyidikan, sudah bisa dipublikasi. Entah itu penyidikan umum atau khusus.
“Ya dipublikasikan saja sepanjang informasi itu tidak membuat adanya hambatan untuk penanganan kasus itu sendiri,” terangnya.
Publikasi yang dilakukan Kejari Lampung Utara ini, sambungnya, sebenarnya juga sudah dilakukan Kejagung melalui media sosial.
Langkah Kejari Lampung Utara yang meniru Kejagung tersebut, sudah tepat.
”Harapannya seluruh Kejaksaan, baik itu Cabjari, Kejari hingga Kejati, entah itu di Lampung atau di seluruh Indonesia ini, sebaiknya melakukan publikasi seperti itu.
Publikasi kegiatan khususnya penanganan kasus korupsi sudah semestinya menjadi tanggung jawab Aparat Penegak Hukum kepada publik.
Jadi publik bisa tahu apa saja yang sudah dikerjakan di dalam kasus itu,” tambahnya.
Terkait penanganan dugaan korupsi di Inspektorat Lampung Utara, Kejari setempat lanjut periksa Sekretaris beserta 2 orang lainnya.
Kamis 3 Agustus 2023, Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Utara, kembali melakukan pemanggilan terhadap 3 saksi, untuk dimintai keterangannya.
Berkenaan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan jasa konsultasi konstruksi di lingkup Inspektorat Lampung Utara Tahun Anggaran 2021-2022.
Baca juga : Audit Korupsi Kontainer Sampah Bandarlampung Tuntas
Ketiganya adalah para pegawai yang berdinas di Inspektorat Lampung Utara, salah satunya ialah pejabat sekretaris atas nama Yovita Agustina.
Dimana pada pemeriksaan kali ini, tim meminta keterangan seputaran pelaksanaan kegiatan di Inspektorat itu. Yang dalam hal ini Sekretaris selaku pejabat pengawas.
Kasi Intel Kejari Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie. menjelaskan, tim penyidik pada Kejari telah memeriksa 3 orang saksi.
Saksi itu terkait dugaan tipikor anggaran jasa konsultasi konstruksi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara TA 2021-2022.
Yaitu, IS selaku Mantan Irban II, S selaku PPUPD Ahli Madya, serta YA selaku Sekretaris pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
“Pemeriksaan pertanyaan seputaran pelaksanaan giat,” jelas Guntoro Janjang Saptodie.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya.
4 di antaranya merupakan pegawai Inspektorat dan 2 merupakan kepala BPKAD serta kepala Bappeda Lampung Utara.
Selain itu, telah pula dilakukan penggeledahan di Kantor Inspektorat setempat oleh Tim Satgasus Pidsus Kejari Lampung Utara.
Dimana dari hasil penggeledahan itu, tim turut menyita beberapa dokumen.
Kasus dugaan korupsi pada anggaran senilai Rp1,2 miliar ini sendiri, disebut merupakan murni hasil temuan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara.
Dan, saat ini telah dalam tahap penyidikan umum.
Baca juga : Keramat Soroti Dugaan Korupsi PUPR Waykanan





Lappung Media Network