Lappung – 2 pria di Pesawaran buang barang bukti narkoba jenis sabu saat dihampiri polisi.
Satresnarkoba Polres Pesawaran kembali meringkus 2 pelaku narkoba jenis sabu di Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran.
Baca juga : Rumah Bandar Narkoba di Lampung Tengah Digerebek, Polisi Amankan Sabu Siap Edar
Keduanya diamankan petugas pada Sabtu, 5 Agustus 2023 dini hari, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dengan berat 3,00 gram.
Kedua pelaku tersebut berinisial AS (20) dan AM (23) yang merupakan warga Dusun Kotasari, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran.
Kasat Reserse Narkotika Polres Pesawaran, AKP Widodo Prasojo, membenarkan penangkapan terhadap keduanya.
Ia mengatakan penangkapan pelaku AS (20) dan AM (23) bermula dari informasi masyarakat.
Baca juga : Razia Kamar Kos di Pringsewu, Polisi Amankan Belasan Muda-mudi dan Sabu
Bahwa, terdapat pelaku tindak pidana narkoba di gang jalan setapak arah persawahan Dusun Kejadian, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas bergegas menuju ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan,” ujar dia, Senin, 7 Agustus 2023.
Sesampainya di lokasi, tim mengetahui keberadaan kedua pelaku yang diduga memiliki narkoba jenis sabu dan langsung melakukan penggeledahan.
“Saat digeledah petugas tidak menemukan barang yang mencurigakan,” kata Prasojo.
2 pria di Pesawaran buang sabu saat dihampiri polisi
Namun, setelah dilakukan interogasi kepada kedua pelaku, tim menemukan barang bukti narkoba yang diduga jenis sabu ada di semak-semak yang sebelumnya telah dibuang.
Baca juga : Simpan Puluhan Klip Sabu, Buruh di Lampung Tengah Diringkus Polisi
“Saat diinterogasi, keduanya mengakui bahwasanya barang haram narkoba jenis sabu itu adalah milik mereka,” tegas Prasojo.
Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti 5 bungkus plastik klip bening narkoba jenis sabu dengan berat 3,00 gram dan 1 unit HP.
Terhadap kedua pelaku, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.
Dalam hal ini, Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, tegas mengatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Pesawaran.
“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran,” tandasnya
Baca juga : Transaksi Sabu di Kosan, 1 Wanita dan 2 Pria Diciduk Polres Tulangbawang Barat





Lappung Media Network