Lappung – Sindikat penipuan internasional yang bermarkas di Kota Bandarlampung, Lampung, berhasil dibongkar jajaran Polres Metro Bekasi.
Sebanyak 27 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok (China) ditangkap karena diduga kuat menjalankan operasi scamming dengan menyamar sebagai aparat penegak hukum negara asalnya.
Baca juga : 4 Napi di Lampung Jadi Otak Penipuan Asmara, Rekam VCS untuk Peras Korban
Operasi senyap ini dilakukan setelah polisi melacak aktivitas mencurigakan dari sebuah nomor telepon yang ternyata berlokasi di Gang Pelopor II, Kedamaian, Tanjungkarang Timur.
Incar Korban Lansia
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana, mengungkapkan kelicikan modus para pelaku.
Mereka secara spesifik menyasar korban lansia di Chinq yang dianggap lebih mudah diintimidasi.
Para operator scamming ini menghubungi korban menggunakan aplikasi khusus yang membuat nomor mereka seolah-olah adalah nomor resmi kepolisian setempat.
“Mereka beraksi seolah-olah petugas kepolisian wilayah China, menyatakan korban terlibat tindak pidana.
“Untuk meyakinkan, mereka mengirimkan data-data palsu, termasuk dokumentasi yang diset menyerupai kantor polisi,” jelas Agta, dilansir pada Sabtu, 8 November 2025.
Jebakan terakhir adalah pengiriman tautan (link) phishing.
Saat korban yang panik mengklik tautan tersebut, pelaku secara otomatis mengambil alih akses ponsel dan menguras isi rekening korban.
Baca juga : Awas Modus Penipuan, Nama dan Foto Kajari Bandarlampung Dicatut di WhatsApp
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan fakta bahwa para pelaku sangat totalitas dalam menjalankan perannya.
Ditemukan sejumlah seragam polisi China berwarna biru, lengkap dengan jas, dasi, dan lencana palsu yang digunakan saat melakukan video call dengan korban.
Selain atribut palsu, polisi juga menyita senjata utama mereka berupa puluhan unit ponsel, laptop, iPad, dan perangkat modem untuk koneksi internet.
Saat ini, ke-27 WNA tersebut telah diserahkan penanganannya ke pihak Imigrasi Bekasi.
Kepala Seksi Inteldakim Imigrasi Bekasi, Ahmad Ady Majeng, mengonfirmasi bahwa para pelaku kini berada di ruang detensi dan terancam dideportasi setelah proses hukum selesai.
Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Interpol terkait tindak pidana yang lintas negara ini.
Baca juga : Modus Baru! Penipuan Tilang Elektronik Catut Nama Kejaksaan
