Lappung – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi tegas kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membuka sebanyak mungkin bandara internasional di berbagai daerah.
Kebijakan yang disampaikan pada awal Agustus 2025 tersebut menjadi sinyal kuat pemerintah untuk mengakselerasi pemulihan pariwisata dan mendorong pemerataan ekonomi nasional pasca-pandemi.
Baca juga : Semangat Baru: Mahendra Utama Titip Harapan pada Bhayangkara Presisi Lampung FC
Langkah strategis itu dinilai akan memangkas biaya perjalanan wisatawan mancanegara dan membuka akses langsung ke destinasi unggulan di luar Jakarta dan Bali.
Salah satu yang kembali mendapat sorotan adalah Bandara Radin Inten II di Lampung, yang kini resmi menyandang kembali status internasional.
Gerbang Ekonomi
Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama, menilai kebijakan ini memiliki landasan ekonomi yang kokoh.
Menurutnya, ada dua alasan utama mengapa pembukaan akses internasional secara masif menjadi krusial saat ini.
“Pertama, akses langsung dari pasar luar negeri secara signifikan menurunkan biaya dan waktu perjalanan bagi turis.
“Ini membuat destinasi seperti Danau Toba, Lombok, Labuan Bajo, hingga Raja Ampat menjadi jauh lebih kompetitif dan menarik,” jelas Mahendra, Selasa, 12 Agustus 2025.
Baca juga : Rekening Dormant: Cermin Literasi Keuangan dan Integritas Sistem Perbankan
Wisatawan, lanjut Mahendra, tidak lagi perlu transit lama di Jakarta, sehingga pengalaman berlibur menjadi lebih efisien.
Kedua, momentum kebangkitan sektor pariwisata Indonesia sedang berada di puncaknya.
Mengutip data lembaga riset internasional seperti World Travel and Tourism Council (WTTC) dan Oxford Economics, belanja wisatawan asing di Indonesia diproyeksikan mencapai rekor Rp344 triliun pada tahun 2025.
“Ini bukan hanya tentang mendatangkan lebih banyak turis, tetapi tentang dampak nyata pada pendapatan negara, penciptaan lapangan kerja, dan perputaran ekonomi di daerah,” tambahnya.
Lonjakan Jumlah Bandara Internasional
Menindaklanjuti arahan Presiden, Kementerian Perhubungan bergerak cepat.
Jika sebelumnya jumlah bandara berstatus internasional terbatas, kini lanskap penerbangan nasional berubah drastis.
Melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 37 Tahun 2025, Kemenhub menetapkan penambahan puluhan bandara menjadi berstatus internasional.
Laporan menyebutkan, total bandara umum yang kini membuka pintu bagi penerbangan luar negeri mencapai 36 bandara, belum termasuk beberapa bandara khusus.
Keputusan tersebut secara efektif mengubah peta konektivitas udara Indonesia dalam waktu singkat, dengan harapan dapat menyebarkan arus wisatawan dan investasi ke berbagai penjuru nusantara.
Radin Inten II Lampung
Bagi masyarakat Lampung, kembalinya status internasional Bandar Udara Radin Inten II (TKG) menjadi angin segar.
Setelah sempat kehilangan status tersebut pada 2024, penyematan kembali melalui KM 37/2025 membuka peluang yang sempat tertunda.
Dengan status ini, Lampung berpotensi besar untuk:
- Membuka rute umrah langsung ke Arab Saudi, yang selama ini menjadi dambaan masyarakat.
- Menarik penerbangan charter atau point-to-point dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
- Meningkatkan konektivitas logistik untuk ekspor produk unggulan daerah, seperti kopi, lada, dan hasil perikanan.
Baca juga : Menyambut Langkah Agresif Jawa Timur: Saatnya Lampung Bangkit Menjadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri
Namun, Mahendra mengingatkan bahwa status “internasional” hanyalah sebuah tiket masuk.
“Tantangan sebenarnya adalah memastikan kesiapan operasional.
“Fasilitas imigrasi, bea cukai, karantina (CIQ), serta kesiapan ground handling harus segera dipenuhi agar status ini tidak sia-sia,” tegasnya.
Harapan Ekonomi dan Catatan Kritis
Dengan terbukanya pintu internasional di daerah, proyeksi ekonomi hingga 2030 tampak menjanjikan.
Studi dari lembaga seperti World Bank menunjukkan bahwa setiap US$1 juta belanja wisatawan dapat menghasilkan output PDB lokal lebih dari US$1,7 juta dan mendukung ratusan lapangan kerja di sektor jasa, kuliner, hingga transportasi.
Meski demikian, sejumlah catatan kritis perlu menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah:
- Kesiapan Operasional: Status harus diimbangi dengan standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan internasional.
- Sinergi Antar Pihak: Perlu ada kerja sama erat antara otoritas bandara, maskapai, imigrasi, dan pemerintah daerah dalam menyiapkan paket destinasi yang menarik.
- Risiko Inefisiensi: Tanpa adanya rute komersial yang berkelanjutan, bandara berisiko mengalami overcapacity atau menjadi fasilitas yang menganggur.
- Daya Dukung Lingkungan: Destinasi sensitif seperti kawasan terumbu karang atau pulau kecil memerlukan kebijakan manajemen pengunjung untuk mencegah kerusakan.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan insentif bagi maskapai untuk membuka rute-rute baru serta melakukan evaluasi berkala untuk mengukur dampak ekonomi riil dari kebijakan ini, bukan sekadar menilai dari status administratif.
“Langkah berani Presiden Prabowo akan berhasil jika diiringi kerja keras dan sinergi di lapangan,” tutup Mahendra Utama.
Baca juga : Jejak 1 Tahun Hygreen, Produk Anak PTPN Group di Pasar Nasional





Lappung Media Network