Lappung – Wacana revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto dinilai sebagai langkah strategis yang sejalan dengan semangat reformasi.
Eksponen 98, Mahendra Utama, menyatakan bahwa pembaruan ini krusial untuk menata ulang BUMN agar lebih sehat, modern, dan efisien
Baca juga : Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Mahendra Utama: Sinergi Ini Bawa Manfaat Besar
Menurut Mahendra, langkah Presiden Prabowo mengajukan surat presiden untuk merevisi UU BUMN merupakan momentum tepat untuk mengatasi persoalan klasik yang selama ini membelenggu perusahaan negara.
Ia menyoroti berbagai masalah seperti birokrasi yang rumit, jumlah perusahaan yang terlalu banyak, hingga praktik tata kelola yang kerap jauh dari ideal.
“Selama 2 dekade terakhir, BUMN telah menjadi penopang ekonomi, namun juga tidak lepas dari berbagai persoalan.
“Kita tahu, lebih dari seribu BUMN dengan struktur yang tersebar hanya membuat energi pemerintah terpecah,” ujar Mahendra, Rabu, 24 September 2025.
Ia menilai, kondisi tersebut membuat efisiensi sulit dicapai dan tidak semua BUMN mampu memberikan manfaat signifikan bagi negara dan rakyat.
Oleh karena itu, Mahendra mendukung penuh rencana perampingan jumlah BUMN menjadi sekitar 200–400 perusahaan.
“Fokusnya bukan lagi pada banyaknya jumlah, tetapi pada kualitas dan kinerja. Ini adalah langkah yang sangat masuk akal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mahendra menanggapi wacana perubahan status Kementerian BUMN menjadi sebuah badan.
Menurutnya, hal ini tidak seharusnya dilihat sebagai penurunan wibawa, melainkan sebagai sebuah terobosan untuk menyederhanakan tata kelola dan merampingkan birokrasi.
“Justru di situ letak terobosannya. Tata kelola perusahaan negara akan lebih sederhana, sementara pengawasan bisa dilakukan lebih jelas,” jelasnya.
Ia menambahkan, negara tetap memiliki kendali strategis atas BUMN yang menyangkut hajat hidup orang banyak melalui kepemilikan saham seri A dwiwarna, sehingga kekhawatiran hilangnya kontrol pemerintah tidak beralasan.
Sebagai aktivis yang turut dalam gerakan reformasi 1998, Mahendra melihat kebijakan yang diusung Presiden Prabowo ini sejalan dengan tuntutan reformasi puluhan tahun lalu.
“Dulu kami menuntut transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Kini, itu yang sedang diupayakan Presiden Prabowo dalam menata BUMN,” kata Mahendra.
Ia berharap, BUMN ke depan tidak hanya berfungsi sebagai penyetor dividen, tetapi mampu bertransformasi menjadi motor inovasi, pembuka lapangan kerja yang luas, dan penopang utama kedaulatan ekonomi bangsa.
“Perubahan ini tentu tidak mudah, tapi jika dijalankan dengan konsisten, saya percaya BUMN kita akan mampu bersaing di level global.
“Dukungan masyarakat sangat penting, karena masa depan BUMN adalah masa depan ekonomi Indonesia itu sendiri,” pungkasnya.
Baca juga : BPI Danantara Resmi Larang Komisaris BUMN Terima Tantiem dan Insentif Kinerja
Seperti diketahui, pemerintah secara resmi memulai proses perombakan besar-besaran terhadap BUMN dengan menyerahkan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN kepada DPR RI.
Pemerintah, yang diwakili Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menyampaikan penjelasan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 September 2025.
Prasetyo menegaskan bahwa revisi ini diperlukan untuk mentransformasi kelembagaan BUMN demi optimalisasi kontribusi bagi perekonomian nasional.
“Untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN, dibutuhkan transformasi kelembagaan.
“Oleh karena itu, kebijakan tersebut hanya dapat dilakukan dengan melakukan perubahan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN,” kata Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, UUD 1945 mengamanatkan negara untuk memajukan kesejahteraan umum, di mana BUMN menjadi kepanjangan tangan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Menurutnya, penentuan kementerian atau lembaga yang akan mengelola BUMN merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang berada di tangan presiden.
“Dalam hal presiden menghendaki adanya perubahan kebijakan perihal kementerian atau lembaga pemerintah yang berwenang atas pengelolaan BUMN, maka perubahan tersebut haruslah diwujudkan dalam bentuk UU,” katanya.
Baca juga : ASDP, Tantangan 2025 dan Harapan Rakyat untuk BUMN Maritim yang Modern dan Bersih





Lappung Media Network