Lappung – Ribuan petani yang tergabung dalam aliansi Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Lampung, yang dijadwalkan pada Rabu, 24 September 2025.
Aksi massa yang bertepatan dengan Peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2025 ini menyuarakan tuntutan utama, penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan reforma agraria sejati.
Baca juga : Potret Hukum Lampung: Kasus Nenek Sariyem 11 Tahun Mangkrak, Petani Sehari Disidik
Massa aksi datang dari berbagai penjuru daerah, meliputi Kabupaten Pringsewu, Lampung Selatan, Tanggamus, Pesawaran, Tulang Bawang, Waykanan, dan Lampung Timur.
Mereka bergabung dengan elemen buruh, masyarakat kota, dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam sebuah long march yang dimulai dari Jalan WR Monginsidi menuju pusat pemerintahan provinsi.
Koordinator PPRL, Yohanes Joko Purwanto, menegaskan bahwa momentum Hari Tani Nasional adalah pengingat lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang seharusnya menjadi landasan keadilan bagi petani.
“Tuntutan kami setiap peringatan HTN masih sama, laksanakan reforma agraria di seluruh Indonesia dan berikan tanah untuk rakyat,” tegas Joko.
Ia menambahkan, PPRL tidak ingin lagi melihat ada petani yang terusir dari ladangnya karena berkonflik dengan korporasi, maupun warga kota yang tergusur akibat sengketa lahan.
Menurutnya, konflik agraria masih menjadi persoalan krusial yang mengancam kehidupan rakyat kecil di Lampung.
Baca juga : Jaga Perut Warga dan Dompet Petani, Aliran Gabah Keluar Lampung Disetop
Sementara itu, juru bicara PPRL, Suyatno, merincikan beberapa tuntutan spesifik lainnya.
Salah satunya adalah desakan kepada pemerintah untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap desa-desa definitif yang berada di dalam klaim kawasan hutan.
“PPRL juga menolak program Satgas PKH (Penyelesaian Konflik Kehutanan) karena tidak sejalan dengan semangat reforma agraria sejati dan justru membuat petani yang berada di atas tanah register menjadi resah dan terancam,” ujar Suyatno.
Selain isu pertanahan, aliansi juga menuntut jaminan dari pemerintah terkait ketersediaan sarana produksi pertanian, stabilitas harga saat panen, serta tata niaga hasil pertanian yang lebih adil bagi para petani.
“Kami dari PPRL bersama Konsorsium Pembaruan Agraria Lampung juga meminta Gubernur Lampung untuk segera membentuk Tim Penyelesaian Konflik Agraria di Lampung, sebagaimana pernah ada pada awal-awal era reformasi,” pungkasnya.
Baca juga : Permintaan Tapioka Dunia Anjlok, Petani Singkong Lampung Terjepit Harga Murah





Lappung Media Network