Kronologis Aksi Curat Hewan Ternak
Kasat Reskrim Polres Tubaba, Iptu Dailami menjelaskan kronologis aksi curat hewan ternak yang terjadi di Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Peristiwa pencurian hewan ternak seekor kambing milik korban Maryadi terjadi pada Minggu (27/11/2022) sekira jam 19.30 WIB,” jelas Iptu Dailami.
Saksi Sumarsih dalam keterangannya pada pihak Kepolisian mengatakan bahwa dia mendengar suara kambing yang gaduh tidak berhenti, saat saksi sedang nonton TV.
“Saksi kemudian mendatangi kandang kambing yang terletak dibelakang rumah untuk mengecek asal suara kambing. Sesampai dikandang kambing miliknya dia melihat pintu kandang kambing milik korban Maryadi yang letaknya bersebelahan sudah dalam keadaan terbuka dan 1 kambing milik Maryadi sudah raib,” ucap Dailami.
Selanjutnya saksi Sumarsih bergegas mencari sekeliling pekarangan rumah hingga ke area pemakaman yang terletak dibelakang rumah saksi.
Kemudian saksi menemukan sepeda motor milik pelaku yang diparkir dekat dekat pemakaman bersama seekor kambing milik korban yang ditinggal pelaku dipojok area pemakaman.
“Saksi bersama korban berhasil mengamankan sepeda motor pelaku dan 1 ekor kambing milik korban, lalu mereka melaporkan peristiwa curat ke Mapolres Tulang Bawang Barat,” ujar Iptu Dailami.
Kronologis Penangkapan Pelaku Curat
Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat dan Timsus C3 yang mendapat laporan dari korban, segera melakukan penyelidikan siapa pemilik sepeda motor Honda Supra Fit warna biru dan sepasang sendal yang tertinggal di TKP.
“Hasil penyelidikan mengarah pada terduga pelaku berinisial RZ (22), maka petugas segera menangkap dia dari rumahnya. Hasil introgasi petugas pada RZ, dia mengakui perbuatan curat yang dia lakukan dikandang kambing milik Maryadi,” ungkap Kasat Reskrim.
Baca Juga : Petani Kambing Saburai Dapat Perhatian Gubernur
Baca Juga : Gelapkan Burung Murai Karyawan BUMN, Warga Tulang Bawang Barat Ditangkap Polisi
Sepeda motor Honda Supra Fit warna biru, sepasang sendal yang tertinggal dan kambing milik korban yang ditinggalkan pelaku lantaran mereka panik karena dikejar korban dan saksi.
“Keterangan pelaku RZ (22) pada petugas, dia melakukan pencurian bersama pelaku lain yang berinisal RM (69) yang sempat melarikan diri dan terpisah dari pelaku RZ,” ucap Kasat Reskrim.
Tekab 308 dan Timsus C3 Polres Tulang Bawang Barat melakukan pengembang atas keterangan pelaku RZ saat diintrogasi Polisi.
“Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku RM (69) dari informasi hasil introgasi petugas pada pelaku RZ (22).
Baca Juga : Polisi Tangkap Pencuri 2 Burung Kacer di Desa Serdang
Baca Juga : 4 Kali Curi Motor, Warga Kampung Indra Putra Subing Ditembak Polisi
Kini ke 2 rampok hewan ternak kambing yang meresahkan warga Tiyuh Tirta Makmur, Kabupaten Tulang Bawang Barat, beserta barang bukti sepeda motor Honda Supra Fit warna biru dan sepasang sendal yang digunakan saat aksi curat sudah diamankan di Mapolres Tubaba.
“Atas perbuatannya para pelaku curat, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengaj hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Iptu Dailami.





Lappung Media Network