Lappung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memberi sinyal akan mengambil langkah tegas untuk menstabilkan harga minyak goreng yang masih tinggi di pasaran.
Langkah tersebut termasuk menggandeng aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Kepolisian, untuk memperbaiki tata niaga dan mengawasi jalur distribusi.
Baca juga : Mentan Amran: Lampung Masuk Daftar Provinsi dengan Harga Beras Turun
Langkah ini menyusul temuan di lapangan, salah satunya saat kunjungan Gubernur ke Pasar Natar, Lampung Selatan.
Di sana, harga minyak goreng kemasan masih dijual di angka Rp17.000 per liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700.
Para pedagang mengaku terpaksa menjual dengan harga tinggi karena modal yang mereka keluarkan sudah mencapai Rp16.000 per liter.
“Tata niaga minyak goreng memang harus diperbaiki.
“Distribusi yang terlalu panjang menyebabkan harga di pasar jauh dari ketentuan,” kata Mirzani menanggapi kondisi tersebut.
Baca juga : Lampung Jadi Provinsi dengan Harga Minyak Goreng Termahal di Indonesia
Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Bulog.
Namun, menurut pemerhati pembangunan, Mahendra Utama, langkah tersebut perlu dikawal oleh aparat penegak hukum untuk memastikan efektivitasnya.
“Problem minyak goreng bukan sekadar ketersediaan, tetapi tata kelola distribusi yang masih menyisakan celah spekulasi.
“Di sinilah peran Kejaksaan dan Kepolisian menjadi krusial,” ujar Mahendra, Jumat, 5 September 2025.
Menurutnya, sinergi dengan aparat hukum sejalan dengan komitmen pimpinan nasional.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya telah menegaskan tidak akan ragu menindak praktik kartel pangan.
Hal serupa juga disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan Satgas Pangan Polri akan terus mengawasi distribusi kebutuhan pokok.
Baca juga : Tak Sesuai Takaran, MinyaKita PT SBA Disita Ditreskrimsus Polda Lampung
“Kehadiran aparat penegak hukum penting, sebab tata niaga pangan bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga keadilan sosial.
“Negara wajib hadir jika pedagang kecil terjepit dan konsumen dirugikan,” tegas Mahendra.
Ia menambahkan, Lampung sebagai salah satu produsen sawit nasional seharusnya tidak menghadapi masalah harga minyak goreng.
Ironisnya, daerah penghasil bahan baku justru menjual produk dengan harga yang lebih tinggi dari ketentuan.
Kasus dugaan korupsi ekspor CPO pada 2022 yang diusut Kejaksaan Agung menjadi pelajaran bahwa manipulasi tata niaga pangan bisa berujung pada tindakan pidana.
Oleh karena itu, pengawasan ketat di daerah menjadi kunci.
“Sinergi antara Pemprov, Kejaksaan, dan Polda Lampung adalah jalan tengah.
“Distribusi harus diperketat agar tidak ada penimbunan, jalur diperpendek, dan efek jera ditegakkan dengan menindak tegas oknum pelanggar,” pungkasnya.
Baca juga : Pertumbuhan Ekonomi Lampung 2025: Momentum yang Tidak Boleh Dilewatkan
