Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Tak Sesuai Takaran, MinyaKita PT SBA Disita Ditreskrimsus Polda Lampung

    Tak Sesuai Takaran, MinyaKita PT SBA Disita Ditreskrimsus Polda Lampung

    by Irjen
    17/03/2025
    in APH
    Tak Sesuai Takaran, MinyaKita PT SBA Disita Ditreskrimsus Polda Lampung

    Sebanyak 1 ton minyak dari PT SBA di Kalianda, Lampung Selatan, disita karena tak sesuai takaran. Foto: Dokumentasi Mapolda Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Tak sesuai takaran MinyaKita PT SBA disita Ditreskrimsus Polda Lampung.

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus dugaan kecurangan dalam produksi minyak goreng rakyat merek MinyaKita.

    Baca juga : Mafia Tanah di Lampung Timur! Polda dan BPN Sisir 400 Hektare Lahan

    Sebanyak 1 ton minyak dari PT SBA di Kalianda, Lampung Selatan, disita karena tak sesuai takaran.

    Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin, 17 Maret 2025, mengungkap bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran MinyaKita yang diduga tidak sesuai standar.

    “Kami menerima informasi adanya minyak goreng MinyaKita yang beredar di pasaran dengan takaran yang tidak sesuai.

    “Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan salah satu pelaku usaha yang diduga mengurangi isi kemasan,” ujar Dery.

    Polisi, kata dia, menemukan bahwa PT SBA yang berlokasi di Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kalianda, melakukan produksi dan pengemasan MinyaKita dengan takaran yang tidak sesuai standar.

    Baca juga : Dibawa dalam Keranjang Buah, 982 Burung Ilegal Disita di Pelabuhan Bakauheni

    Dalam operasinya, perusahaan tersebut diduga sengaja mengurangi isi minyak dari kemasan 1 liter (1000 ml) menjadi hanya 750 ml.

    Padahal, kemasan tetap mencantumkan label 1 liter penuh.

    “Modusnya adalah mengurangi isi kemasan tanpa mengubah label, sehingga konsumen tidak sadar bahwa mereka membeli minyak goreng dengan volume yang lebih sedikit dari seharusnya,” tambah Dery.

    Tak Sesuai Takaran MinyaKita PT SBA Disita Ditreskrimsus Polda Lampung

    Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 1 ton MinyaKita yang sudah terkemas maupun yang masih dalam proses produksi.

    Baca juga : Kejaksaan Sita Rp140 Juta dari Kasus Korupsi Hibah LPTQ Pringsewu

    Selain itu, alat produksi dan pengemasan juga turut disita sebagai barang bukti.

    “Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang merugikan masyarakat dengan cara curang seperti ini. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tegas Dery.

    Ditreskrimsus Polda Lampung berjanji akan mengusut tuntas praktik kecurangan ini, termasuk menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat dalam distribusi minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai standar.

    Sementara itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dan cermat dalam membeli produk MinyaKita, dengan memeriksa volume isi sebelum membeli.

    Baca juga : Korupsi Dana Migas? Uang Miliaran Disita dari Bos PT LEB

    Tags: Ditreskrimsus Polda LampungLampungMinyaKitaPolda LampungPT SBA KaliandaTakaranTakaran MinyaKita
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Dana PIP Raib, Siswa Lampung Selatan Mengadu ke LBH 

    Next Post

    Bupati Pesawaran Terapkan Kebijakan Work From Anywhere untuk ASN Jelang Idul Fitri

    Related Posts

    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kecubung dan Ganja: Obat Penenang yang Berbeda Nasib Hukum

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kunjungan Wamenperin ke Lampung: Momentum Lahirnya Klaster Industri Pangan Nasional

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dewan Kawasan Industri Nasional: Terobosan Akselerasi Hilirisasi dan Investasi Berkelanjutan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mudahnya ke Bandung! Penerbangan Langsung Lampung-Bandung Wings Air Kembali Hadir

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menatap Masa Depan Lampung Barat: Menggali Potensi Geothermal dan Pariwisata Dunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Strategi Memaksimalkan Pelabuhan Panjang Sebagai Hub Ekspor-Impor Global Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version