Keduanya saling mengenal dan saat itu korban datang kerumah rumah pelaku LH Als Lisa yang beralamatkan di Kampung Ono Harjo Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah.
Korban membeli tanah seluas 21.500 M2 yang ditawarkan oleh pelaku dan berlokasi di Kampung Ono Harjo Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah melalui perantara pelaku seharga Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan cara tunai.
“Ternyata setelah di ukur tanah yang dibeli hanya seluas 9.500 M2. Sabtu (28/09/2019) sekira pukul 13.00 WIB. Karena tidak sesuai dengan yang dijanjikan, korban melapor ke Polres Lampung Tengah, dan dari hasil penyelidikan ditingkatkan ke Penyidikan,” beber Qorinas.
“Pelaku LH Als Lisa dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas.
