Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Minta Jatah Proyek, Oknum Ormas dan Wartawan di Lampung Terciduk OTT

    Minta Jatah Proyek, Oknum Ormas dan Wartawan di Lampung Terciduk OTT

    by Irjen
    22/09/2025
    in Modus
    Minta Jatah Proyek, Oknum Ormas dan Wartawan di Lampung Terciduk OTT

    Jatanras Polda Lampung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 2 pria berinisial Y dan N, yang diidentifikasi sebagai oknum ketua organisasi masyarakat (ormas) dan seorang wartawan. Foto: Arsip Mapolda Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Dugaan praktik pemerasan dengan modus meminta jatah proyek berakhir di tangan polisi.

    Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Lampung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 2 pria berinisial Y dan N, yang diidentifikasi sebagai oknum ketua organisasi masyarakat (ormas) dan seorang wartawan.

    Baca juga : Buntut Pesta Narkoba HIPMI, BNNP Lampung Dituding Jalankan Hukum Tebang Pilih

    Keduanya ditangkap pada Minggu, 21 September 2025 malam, sesaat setelah diduga menerima uang senilai Rp20 juta dari seorang pejabat di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, Provinsi Lampung.

    Kasubdit Jatanras Polda Lampung, Kompol Zaldy Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut.

    Ia menyatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pihaknya mengenai adanya dugaan pemerasan.

    “Benar, saat ini keduanya sedang dalam proses pemeriksaan intensif di Polda Lampung,” kata Kompol Zaldy saat dikonfirmasi pada Senin, 22 September 2025.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan terjadi di sebuah minimarket yang diduga menjadi lokasi serah terima uang.

    Aksi pemerasan ini diduga dipicu oleh permintaan bagian atau jatah proyek oleh kedua oknum tersebut kepada pejabat RSUD Abdul Moeloek.

    Namun, karena permintaan proyek tidak dapat dipenuhi, kedua oknum tersebut diduga meminta kompensasi berupa uang tunai.

    “Kami bergerak setelah menerima laporan dari korban yang merasa diperas dengan permintaan sejumlah uang.

    Baca juga : 70 Persen Kekayaan Lampung Dinikmati Pihak Luar

    “Laporan itu menjadi dasar kami melakukan penyelidikan hingga berujung pada penangkapan,” jelas Kompol Zaldy.

    Dalam video amatir yang beredar, terlihat petugas kepolisian langsung menyergap Y dan N yang sedang berada di depan minimarket.

    Petugas kemudian melakukan penggeledahan pada sebuah mobil minibus berwarna hitam yang digunakan keduanya.

    Dari dalam mobil, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta yang terbungkus dalam sebuah kantong plastik hitam.

    Barang bukti tersebut beserta kedua terduga pelaku langsung diamankan ke Mapolda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Hingga berita ini diturunkan, Y dan N masih berstatus sebagai terperiksa.

    Pihak kepolisian masih mendalami motif sebenarnya serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

    Baca juga : Hutan Lampung Digadaikan Lewat Suap Miliaran Rupiah

    Tags: Berita Kriminal LampungBerita LampungJatanras Polda LampungKriminalitasMinta Jatah ProyekOknum OrmasOknum WartawanOTT LampungPemerasan PejabatPolda LampungRSUD Abdul Moeloek
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    P3S Nilai Pernyataan Menteri Perumahan dan Qodari Bisa Menyesatkan

    Next Post

    Menteri Perumahan Salah Kaprah Maknai Rumah Subsidi

    Related Posts

    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version