Lappung – Dugaan praktik pemerasan dengan modus meminta jatah proyek berakhir di tangan polisi.
Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Lampung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 2 pria berinisial Y dan N, yang diidentifikasi sebagai oknum ketua organisasi masyarakat (ormas) dan seorang wartawan.
Baca juga : Buntut Pesta Narkoba HIPMI, BNNP Lampung Dituding Jalankan Hukum Tebang Pilih
Keduanya ditangkap pada Minggu, 21 September 2025 malam, sesaat setelah diduga menerima uang senilai Rp20 juta dari seorang pejabat di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, Provinsi Lampung.
Kasubdit Jatanras Polda Lampung, Kompol Zaldy Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pihaknya mengenai adanya dugaan pemerasan.
“Benar, saat ini keduanya sedang dalam proses pemeriksaan intensif di Polda Lampung,” kata Kompol Zaldy saat dikonfirmasi pada Senin, 22 September 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan terjadi di sebuah minimarket yang diduga menjadi lokasi serah terima uang.
Aksi pemerasan ini diduga dipicu oleh permintaan bagian atau jatah proyek oleh kedua oknum tersebut kepada pejabat RSUD Abdul Moeloek.
Namun, karena permintaan proyek tidak dapat dipenuhi, kedua oknum tersebut diduga meminta kompensasi berupa uang tunai.
“Kami bergerak setelah menerima laporan dari korban yang merasa diperas dengan permintaan sejumlah uang.
Baca juga : 70 Persen Kekayaan Lampung Dinikmati Pihak Luar
“Laporan itu menjadi dasar kami melakukan penyelidikan hingga berujung pada penangkapan,” jelas Kompol Zaldy.
Dalam video amatir yang beredar, terlihat petugas kepolisian langsung menyergap Y dan N yang sedang berada di depan minimarket.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan pada sebuah mobil minibus berwarna hitam yang digunakan keduanya.
Dari dalam mobil, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta yang terbungkus dalam sebuah kantong plastik hitam.
Barang bukti tersebut beserta kedua terduga pelaku langsung diamankan ke Mapolda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, Y dan N masih berstatus sebagai terperiksa.
Pihak kepolisian masih mendalami motif sebenarnya serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Baca juga : Hutan Lampung Digadaikan Lewat Suap Miliaran Rupiah
