Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Minta Sumbangan, 2 Warga Pakistan Diciduk Imigrasi Bandarlampung

    Minta Sumbangan, 2 Warga Pakistan Diciduk Imigrasi Bandarlampung

    by Irzon Dwi Darma
    09/07/2025
    in APH
    Minta Sumbangan, 2 Warga Pakistan Diciduk Imigrasi Bandarlampung

    WNA yang diidentifikasi bernama Abdurrahman dan Husain Bux ini diamankan petugas di salah satu penginapan di kawasan Jagabaya, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung. Foto: Dokumentasi Imigrasi

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – 2 warga negara asing (WNA) asal Pakistan terpaksa harus berurusan dengan pihak berwenang setelah kedapatan meminta sumbangan kepada warga.

    Keduanya diamankan oleh tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung pada Senin, 7 Juli 2025.

    Baca juga : KBRI Phnom Penh Selamatkan Warga Lampung dari Jerat Sindikat Kamboja

    Kedua WNA yang diidentifikasi bernama Abdurrahman dan Husain Bux ini diamankan petugas di salah satu penginapan di kawasan Jagabaya, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung, setelah adanya laporan mengenai aktivitas mereka yang meresahkan.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Said Ismail, mengonfirmasi penindakan tersebut.

    Menurutnya, kedua warga Pakistan itu datang ke Lampung dengan modus meminta donasi dari satu masjid ke masjid lainnya.

    “Aktivitas mereka di Bandar Lampung ini adalah meminta sumbangan. Mereka mendatangi masjid-masjid untuk mencari sponsor donasi,” ujar Said Ismail, Rabu, 9 Juli 2025.

    Baca juga : Hendak Masuk Ilegal dari Malaysia, WNI Asal Lampung Diamankan Petugas

    Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia hanya berbekal visa kunjungan.

    Visa jenis ini secara tegas tidak memperbolehkan pemegangnya untuk melakukan aktivitas bekerja atau mencari dana.

    Said Ismail menjelaskan, berdasarkan pendalaman yang dilakukan, dana yang berhasil terkumpul dari sumbangan warga rencananya akan dikirimkan ke negara asal mereka.

    “Dari pendalaman kami, modus mereka adalah mengumpulkan donasi yang rencananya akan dikirimkan ke negara mereka di Pakistan,” tegasnya.

    Hingga saat ini, kedua WNA tersebut masih ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.

    Baca juga : Polisi Tangkap WNA China di Bandarlampung, Bawa 6 Kg Logam Emas Palsu

    Pihak imigrasi masih mendalami sejauh mana kegiatan yang telah mereka lakukan dan apakah ada jaringan lain yang terlibat.

    Said juga menambahkan bahwa selama proses pemeriksaan, belum ada pihak mana pun yang datang sebagai penjamin atau sponsor bagi keduanya.

    “Selama kami lakukan pemeriksaan, belum ada yang datang mewakili sebagai sponsor. Jadi, mereka masih sendiri dan tidak ada yang mewakili.

    “Karena itu, kami masih tahan untuk mendalami sejauh mana kegiatan mereka,” pungkas Said.

    Baca juga : Ajang Muda-mudi Lampung Bertemu, Festival Nyambai Bayu Digelar Mei Mendatang

    Tags: BandarlampungBerita LampungImigrasi BandarlampungLampungMinta SumbanganPenyalahgunaan VisaVisa KunjunganWNA IlegalWNA Pakistan
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Selamatkan BUMD Lampung dari Kubangan Rugi

    Next Post

    Ekonomi Kota Bandarlampung: Saatnya Melompat Lebih Jauh

    Related Posts

    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 8 Kebiasaan Orang Sukses di Pagi Hari: Tips Rutinitas Pagi untuk Kualitas Hidup Anda

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 6 Superfood Lokal Indonesia yang Kaya Nutrisi: Pilihan Makanan dengan Manfaat Luar Biasa

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 6 Tanda Kolesterol Tinggi pada Usia Muda: Gejala, Penyebab, dan Cara Mencegahnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 9 Gejala Awal Diabetes yang Sering Diabaikan: Kenali Tanda Kadar Gula Darah Tinggi pada Tubuh

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Strategi Hilirisasi Industri dan Penetrasi Pasar: Kunci Ketahanan Ekonomi Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengapa Ekspor Kakap Putih Malaysia ke Thailand Macet Total?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version