Barang Bukti Pil Psikotropika yang Disita Polisi
Kasat Res Narkoba juga menyebutkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari peristiwa pidana pengiriman paket pil psikotropika.
“Kami menyita barang bukti berupa 10 pil Alprazolam, 20 pil Riklona, 2 pil Clonazepam, 1 pil Calmlet Alprazolam dan 1 ponsel android merk Oppo warna putih dan 1 ponsel iPhone 13,” sebut Kasat Res Narkoba.
Aris Satrio Sujatmiko menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus modus pengiriman pil psikotropika melalui jasa paket berawal adalah bentuk kegigihan Polisi dalam menyelidiki modus-modus para pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Peran serta dan bantuan saksi NL (23) yang merasa tidak memesan sejumlah pil psikotropika melalui jasa paket yang diantar melalui kurir, kemudian memberikan informasi kepada Kepolisian sangat membantu pengungkapan kasus.
Baca Juga : Polisi Razia 5 Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung, 1 Pengunjung Urinenya Positif Narkoba
Menurut saksi NL, dirinya tiba-tiba mendapatkan paket yang diantar langsung oleh seorang kurir ke rumahnya, pada hal ia tidak pernah memesan paket tersebut.
“Tidak lama setelah paket tiba, saksi mendapatkan telepon dari seorang Napi berinisial AI (26) dan meminta agar paket tersebut diantarkan ke Rutan Kelas II B Menggala. Saksi kemudian langsung melapor ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang,” tegas Aris Satrio Sujatmiko.
Baca Juga : Lantaran Narkoba 6 Orang Kena Tangkap Polisi
Berbekal informasi dari saksi NL (23), Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pemilik psikotropika dengan modus pengiriman melalui paket.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 62 UU Nomer 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 100 Juta,” pungkas Kasat Res Narkoba.





Lappung Media Network