Lappung – Netralitas Kelurahan Perumnas Wayhalim Bandarlampung diusut.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung tengah mengusut dugaan pelanggaran netralitas di Kelurahan Wayhalim.
Baca juga : Lampung Rawan Netralitas ASN
Langkah ini diambil setelah munculnya informasi dan video yang menunjukkan potensi keterlibatan perangkat kelurahan
Tak lain dalam persiapan pemasangan banner dan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Lampung.
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Apriliwanda, menyampaikan bahwa netralitas kelurahan dalam proses pemilu merupakan hal krusial.
“Kami memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap tingkat pemerintahan, termasuk kelurahan, menjaga netralitasnya dalam menghadapi pemilu.
“Jika terdapat pelanggaran, tindakan tegas perlu diambil,” ujar Apriliwanda, Kamis, 14 Desember 2023.
Pihaknya juga telah memulai penelusuran intensif terhadap video dan informasi yang beredar.
Apriliwanda menegaskan bahwa penelusuran dilakukan dengan cermat untuk mendapatkan kejelasan tentang kebenaran informasi yang beredar.
“Kami ingin memastikan bahwa langkah yang diambil didasarkan pada fakta yang akurat. Jika ada pelanggaran netralitas, akan ada panggilan untuk dimintai klarifikasi,” tambahnya.
Baca juga : Banyak PNS Malas Susah Dipecat, Kok Bisa?
Tim Bawaslu dilaporkan turun ke lapangan di tingkat kecamatan untuk meminta keterangan dari pihak yang terlibat.
Penelusuran juga masih berlangsung terhadap individu yang terlihat dalam video persiapan pemasangan banner di kantor kelurahan.
Apriliwanda menegaskan bahwa setelah tahap penelusuran selesai, Bawaslu tidak akan segan-segan memanggil pihak terkait, termasuk pejabat kelurahan, untuk memberikan keterangan.
“Jika nanti terbukti adanya pelanggaran netralitas, tindakan sesuai prosedur akan diambil,” jelasnya.
Sementara, Anggota Bawaslu Bandarlampung, Hasanuddin Alam, mengatakan bahwa proses pengumpulan bukti-bukti masih berlangsung.
Hasil penelusuran ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan Bawaslu Bandarlampung.
“Langkah-langkah berikutnya akan diambil setelah kita memiliki gambaran yang jelas terkait dugaan pelanggaran netralitas di Kelurahan Wayhalim,” tutup Hasanuddin Alam.
Netralitas Kelurahan Perumnas Wayhalim Bandarlampung Diusut
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung, Iwan Gunawan, turut memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran netralitas di Kelurahan Wayhalim.
Baca juga : Awas! 10 Larangan Pose ASN di Pemilu 2024
Iwan menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi terkait keterlibatan kantor lurah dalam kegiatan tersebut.
“Kami baru dengar adanya hal seperti itu. Jika terbukti ada unsur keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di sana, tentu ada sanksinya,” ujar Iwan Gunawan, Kamis, 14 Desember 2023.
Pernyataan ini menunjukkan kesiapan Pemerintah Kota Bandarlampung untuk mengambil tindakan tegas jika terdapat keterlibatan ASN dalam pelanggaran netralitas.
Iwan menegaskan bahwa Pemkot Bandarlampung akan mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku terkait netralitas aparatur sipil negara.
“Kami akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan aturan yang ada. Netralitas ASN adalah hal yang sangat penting dalam setiap proses pemilihan umum,” tambahnya.
Iwan menyatakan bahwa apabila terbukti adanya keterlibatan ASN dalam persiapan kampanye caleg, sanksi akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Mengulang Sukses. Angka Partisipasi Pemilih Lampung Ditarget Naik
