Lappung – Provinsi Lampung rawan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 mendatang.
Bawaslu RI merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang mempertegas isu strategis terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu.
Baca juga : ASN Hati-hati Foto dengan Pose Jari di Tahun Politik
Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa 10 provinsi di Indonesia dinilai menjadi kawasan paling rawan dalam isu netralitas ASN
10 provinsi itu memiliki potensi dampak serius pada integritas pemilu mendatang.
Berdasarkan data yang dikumpulkan dan dianalisis oleh Bawaslu, ada 10 provinsi yang menjadi fokus perhatian dalam isu netralitas ASN.
Provinsi itu adalah Maluku Utara, Sulawesi Utara, Banten, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Gorontalo, dan Lampung.
Dalam laporan IKP, provinsi-provinsi ini dinilai memiliki tingkat kerawanan yang signifikan terkait dengan keterlibatan ASN dalam politik praktis.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, menyampaikan kekhawatiran serius terkait temuan ini.
Dia menjelaskan bahwa netralitas ASN adalah prinsip yang sangat penting dalam menjaga integritas pemilu dan demokrasi di Indonesia.
“ASN harus berperan sebagai pelayan negara yang tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis sehingga pemilu dapat berjalan dengan adil dan bebas dari pengaruh yang tidak seharusnya,” ujarnya, Jumat, 22 September 2023.
Baca juga : Tidak Ada Tawar Menawar! Prajurit TNI Netral di Pemilu 2024
Lolly juga menambahkan bahwa Bawaslu RI akan bekerja sama erat dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengatasi masalah netralitas ASN di provinsi-provinsi yang dinilai rawan ini.
Langkah-langkah konkret akan diambil untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada ASN tentang pentingnya netralitas dan menjaga kewibawaan institusi negara.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah di 10 provinsi yang terkena dampak akan diimbau untuk meningkatkan pengawasan dan pelatihan terkait etika ASN dalam pemilu.
“Kami juga akan memantau perkembangan situasi di provinsi-provinsi ini secara rutin dan menyampaikan rekomendasi untuk tindakan lebih lanjut yang diperlukan,” ungkapnya.
Lolly berharap 10 provinsi berpotensi kerawanan tertinggi soal netralitas ASN memiliki kreativitas dalam melakukan pencegahannya.
“Pencegahan ini dikencangkan tidak boleh berjarak di pemerintahan, baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota.
“Alasannya, upaya pencegahan yang baik yaitu dengan membangunnya melalui komunikasi yang bertujuan mencegah melakukan pelanggaran,” sambungnya.
Baca juga : Batasi Akses Silon, Bawaslu Minta DKPP Sanksi Ketua dan Anggota KPU RI
Lolly memaparkan, pola pelanggaran netralitas ASN yang terjadi yakni mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial dan juga media lainnya.
Lalu, kata dia, penggunaan fasilitas negara untuk mendukung petahana, teridentifikasi dukungan dalam bentuk grup WhatsApp, dan terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon.
“Paling banyak terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” tandasnya.
Netralitas ASN
Staf Ahli Mendagri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga, Togap Simangunsong, merinci 7 poin pelanggaran yang sering dilakukan ASN.
Lampung Rawan Netralitas ASN
Togap menjelaskan, jenis pelanggaran kode etik netralitas ASN sesuai keputusan bersama 5 kementerian/lembaga yang ditandatangani tanggal 22 September 2022 yakni;
- Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
- Sosialisasi atau kampanye media sosial atau online bakal calon.
- Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/ dukungan secara aktif.
- Membuat posting, komen, share, like, bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon.
- Memposting pada media sosial dan media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.
- Ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, atau pengenalan bakal calon.
- Mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami atau istri calon.
Baca juga : KMSIP Kritisi Kebijakan Bawaslu
