Lappung – ASN hati-hati foto dengan pose jari di tahun politik, bisa dikaitkan dengan peserta pemilu dan terkena sanksi.
Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk berhati-hati saat berfoto dengan pose jari, terutama pada tahun politik seperti saat ini.
Baca juga : KPU Diminta Lakukan Vermin Perbaikan Partai Prima
Hal ini karena foto dengan pose jari tertentu dapat dianggap sebagai tindakan politik yang melanggar netralitas ASN.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, menyebut, foto pose jari bersama dengan bakal calon dan partai politik peserta Pemilu 2024, bisa dijatuhi sanksi.
“Saat foto-foto biasanya ada gerakan tangan tertentu yang berkaitan dengan nomor urut peserta pemilu, bisa dikaitkan dengan netralitas ASN,” kata dia, Selasa, 21 Maret 2023.
Bagja menambahkan, persoalan netralitas ASN selalu terjadi dalam pemilu dan pemilihan.
Hal tersebut dilandasi beberapa hal. Di antaranya, mentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi.
Kepentingan politik partisan ASN yang punya irisan kekerabatan atau kesukuan dengan calon untuk menduduki jabatan tertentu atau keuntungan lain.
Baca juga : Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Pesawaran Temukan 16 Dugaan Pelanggaran
“Serta penegakan hukum yang masih birokratis, terlalu banyak melibatkan pihak dan belum sepenuhnya memberi efek jera atas netralitas ASN,” ujar dia.
“Lalu politisasi birokrasi yang dilakukan oleh calon peserta pemilu,” ungkapnya lagi.
Dalam data yang dipaparkan Bagja, pada 2020-2021 terdapat 2.034 ASN yang dilaporkan.
Sebanyak 1.596 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Sedangkan 1.373 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan pemberian sanksi.
Beragam pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yaitu kampanye sosialisasi media sosial.
Lalu, mengadakan kegiatan atau deklarasi yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon atau bakal calon.
“Hingga melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepala daerah,” terangnya.
Baca juga : Bacaleg “Penunggu” Pohon dan Tiang Listrik Bermunculan di Sepanjang Jalan Raya Kedondong
Bagja juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas ASN dalam konteks politik.
“Kami membutuhkan partisipasi masyarakat dalam menjaga netralitas ASN, sehingga ASN dapat terus menjadi pilar kebanggaan bangsa,” tutupnya.
ASN hati-hati foto dengan pose jari di tahun politik, bisa dikenai sanksi
Sebagai ASN, kata dia, penting untuk tetap menjaga netralitas dan independensi dalam melaksanakan tugas.
ASN juga harus berhati-hati dalam melakukan tindakan yang dapat dianggap sebagai tindakan politik atau partisan,
“Termasuk dalam berfoto dengan pose jari. Jangan sampai tindakan itu merugikan institusi dan merusak citra ASN sebagai pelayan publik,” tandasnya.
Baca juga : Ikadin Lampung Tagih Janji Perlawanan Terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Sekaligus Curigai KPU
