Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Metropolitan » KMSIP Kritisi Kebijakan Bawaslu

    KMSIP Kritisi Kebijakan Bawaslu

    by Irzon Dwi Darma
    16/08/2023
    in Metropolitan
    KMSIP Kritisi Kebijakan Bawaslu

    5 Anggota Bawaslu RI Terpilih Periode 2022-2027. Foto : Arsip Bawaslu RI

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – KMSIP kritisi kebijakan Bawaslu terkait dengan transparansi dan akuntabilitasnya.

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Integritas Pemilu (KMSIP) mengeluarkan pernyataan yang mengkritisi kebijakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). 

    Baca juga : Pengumuman Anggota Bawaslu Kabupaten Kota di Lampung Diundur

    Hal itu terkait proses seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota. 

    KMSIP menilai, keterlambatan pengumuman seleksi Bawaslu tingkat kabupaten/kota mengakibatkan kekosongan pimpinan Bawaslu di 514 kabupaten/kota.

    Karena masa jabatan mereka berakhir pada 14 Agustus 2023 kemarin.

    Meskipun telah keluar surat Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang pengambil alihan tugas dan wewenang Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota.

    Hal tersebut tidak menyelesaikan permasalahan kekosongan pimpinan bawaslu di kabupaten/kota yang tentu berdampak pada pengawasan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung. 

    Landasan yang digunakan oleh Bawaslu dalam poin ke-2 surat keputusan a quo, suatu bentuk serampangan Bawaslu dalam menafsirkan klausul Pasal 556 (3) UU Pemilu.

    Di mana, dalam pasal tersebut menyebutkan;

     “Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali”

    Setidaknya terdapat beberapa unsur dalam klausul tersebut, di antaranya;

    Baca juga : Gandeng Organisasi Disabilitas, Bawaslu Lampung dan Sadila-HWDI Teken MoU

    Terjadinya suatu hal yang mengakibatkan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kab/kota tidak dapat melaksanakan “tugasnya”.

    Bawaslu atau Bawaslu provinsi melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu provinsi atau  Kab/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali.

    Dalam hal ini, bagaimana unsur ketiga dapat terpenuhi, jika belum adanya penetapan terhadap personalia yang berwenang memegang mandat sebagai pejalan tugas yang dimaksud?

    Artinya, konteks dalam Pasal 556 (3) tersebut dapat terlaksana, jika, dan hanya jika, terdapatnya personalia Bawaslu kab/kota yang tidak melaksanakan tugasnya.

    Bisa karena sakit, terkena sanksi, atau alasan lainnya. Fakta saat ini, bukan karena Bawaslu kab/kota tidak dapat melaksanakan tugasnya.

    Namun, karena personalia Bawaslu kab/kota belum dipilih dan dilantik secara tidak profesional, transparan, dan tidak mendasar secara hukum. 

    Page 1 of 2
    12Next
    Tags: Bawaslu RIKebijakan BawasluKetua BawasluKMSIPKoalisi Masyarakat Sipil untuk Integritas PemiluKritisi Kebijakan BawasluPenundaan Anggota BawasluRahmat Bagja
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Mayat Tanpa Kepala Gegerkan Warga Teluk Brak Tanggamus

    Next Post

    Aksi Nekat Curi HP di Warung Makan, Pria Asal Seputih Mataram Diciduk Polisi

    Related Posts

    Metropolitan

    Tegaskan Nilai Persatuan dan Perdamaian Dunia

    03/06/2026
    Metropolitan

    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar

    09/02/2026
    Metropolitan

    “Gentengisasi” Prabowo: Proyek Estetika atau Pelumas Roda Ekonomi Desa di Lampung?

    05/02/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kota Metro Naik Kelas, Pusat Kuliner Baru Lampung?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Batik Lampung: Keindahan Motif Tradisional yang Menjadi Tren Fashion Modern

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Ruang UMKM Lampung: Geliat Kolaborasi, Ekspor, dan Pemberdayaan ala Robby Herdian

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Panduan Memilih Asuransi Jiwa yang Tepat: Tips Perlindungan Optimal

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menakar Ambisi Hilirisasi Energi di Kawasan Industri Katibung Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Munas HIPMI XVIII Lampung: Sinergi Ekonomi di Gerbang Sumatera

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version