Lappung – Orang ketiga Pemprov Lampung segera dilantik yaitu Marindo Kurniawan.
Jabatan strategis sebagai orang ketiga di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan segera memiliki nahkoda baru.
Baca juga : Program Desaku Maju, Upaya Pemprov Lampung Tekan Pengangguran di Desa
Setelah melalui proses penantian, nama Marindo Kurniawan akhirnya ditetapkan sebagai sosok yang akan dilantik menjadi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung definitif.
Posisi Sekdaprov, yang menjadi motor penggerak birokrasi dan administrasi pemerintahan, akan resmi diisi oleh Marindo pada akhir pekan ini.
Kepastian mengenai pelantikan ini datang langsung dari Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Lampung yang telah merampungkan jadwal seremoni.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Adpim, Fiter Rahmawan, mengonfirmasi bahwa acara akan digelar pada Jumat mendatang.
Baca juga : Sekolah Wajib Patuh, Pemprov Lampung Siapkan Sanksi bagi yang Tahan Ijazah
“Sudah kami jadwalkan acaranya untuk pelantikan Pak Marindo Kurniawan sebagai Sekdaprov Lampung,” ujar Fiter, Selasa, 17 Juni 2025.
“Kalau pelantikan kita biasa dilaksanakan di Balai Keratun, lantai 3. Soal waktunya Insya Allah, Jumat, tanggal 20 Juni ini,” tambahnya.
Orang Ketiga Pemprov Lampung Segera Dilantik: Marindo Kurniawan
Sementara itu, sosok yang menjadi pusat perhatian, Marindo Kurniawan, menyambut kabar ini dengan sikap yang tenang dan rendah hati.
Baginya, kepastian ini merupakan buah dari doa dan proses yang telah dijalani.
Baca juga : Pemprov Lampung Buka Suara Terkait Penertiban Lahan di Sabah Balau
Saat ditanya mengenai kabar pelantikannya, ia merespons dengan penuh rasa syukur.
“Insya Allah doa yang terbaik, dan mungkin pertanyaan ini menjadi doa untuk saya, aamiin ya Robbal alamin,” ungkap Marindo.
Ia menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh aturan main sejak awal memutuskan ikut dalam seleksi terbuka.
“Ketika saya memutuskan untuk mengikuti proses, maka saya siap untuk mentaati apa saja yang menjadi tahapan-tahapannya,” jelasnya.
Marindo juga menyoroti bahwa proses seleksi ini berada di bawah arahan Gubernur Lampung dan keputusan akhirnya merupakan wewenang Presiden.
“Sekda Provinsi ini diputuskan oleh keputusan Presiden, nanti atas nama Presiden, Gubernur melantik,” tandasnya.
Baca juga : Perombakan 12 Pejabat Pemprov Lampung, Sulpakar dan Fredy SM Pindah Posisi
