Lappung – Praktik kriminal yang dijalankan seorang pria di Lampung Tengah, RB (43), akhirnya terbongkar.
Tak hanya diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu, pria ini juga kedapatan membuka bengkel perakitan senjata api rakitan (Senpira) di kediamannya.
Baca juga : Industri Senpi Rakitan Lampung Disuplai Ketua Perbakin Aktif
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap RB di Gang PLTU, Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, pada Jumat, 17 Oktober 2025 lalu.
Kasat Res Narkoba, AKP Eko Heri Susanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebut, penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah itu.
“Awalnya kami menindaklanjuti laporan dugaan peredaran narkotika oleh RB. Namun, saat penggeledahan, kami menemukan fakta lain,” ujar AKP Eko dalam keterangannya, Selasa, 21 Oktober 2025.
Saat digeledah, petugas tidak hanya menemukan barang bukti sabu, tetapi juga tumpukan komponen dan peralatan yang diduga kuat digunakan untuk merakit senjata api, termasuk jenis laras panjang dan revolver.
Dihadang Massa
Proses penangkapan RB tidak berjalan mulus.
Menurut AKP Eko, petugas sempat mendapat perlawanan dan penghadangan dari sekelompok warga setempat yang berkerumun di lokasi kejadian.
“Saat upaya penangkapan memang sempat terjadi ketegangan. Ada massa yang mencoba menghalangi dan menuntut pembebasan tersangka,” ungkapnya.
Meski demikian, petugas berhasil mengatasi situasi dan mengamankan tersangka.
“Hal itu bisa diatasi dan tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan ke Polres Lampung Tengah,” tegas Eko.
Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan satu pria lain berinisial RZ, yang diduga sebagai penyalahguna dan turut diamankan saat berada di TKP.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika.
Di antaranya, 2 pirek kaca berisi sabu, 1 timbangan digital, dan 2 alat isap (bong) unik yang terbuat dari botol Yakult dan botol Teh Pucuk Harum.
Baca juga : Heroik, IRT Lawan Begal di Lampung, Terseret Hingga Kepala Terbentur Aspal
Namun, temuan yang lebih mengejutkan adalah peralatan bengkel senpira.
Petugas mengamankan:
- 2 rangka senjata api jenis revolver.
- 4 kerangka senjata laras panjang dan senapan angin.
- Berbagai komponen seperti pelatuk, per senjata, dan magazine (kaliber 7,62 mm serta 22 mm).
- 16 butir selongsong peluru, termasuk kaliber 38 mm.
- Gambar desain teknis senjata revolver.
- Peralatan perakitan seperti bor, gerinda, dan clamp.
Kepada penyidik, RB mengakui bahwa seluruh barang bukti itu adalah miliknya.
Ia mengaku menjalankan dua bisnis haram tersebut secara bersamaan.
“Dari pemeriksaan tersangka, ia mengaku telah beberapa kali merakit senjata api berdasarkan permintaan (pesanan).
“Hal ini dilakukan bersamaan dengan aktivitas peredaran narkotika,” beber AKP Eko.
Kini, kasus tersebut dibagi dua. Sat Res Narkoba menangani kasus narkotikanya, sementara temuan senpira dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu para pemesan senjata.
Atas perbuatannya, RB dijerat pasal berlapis terkait narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga : Produksi Senjata Api Rakitan di Lampung Tengah Dibongkar





Lappung Media Network