Modus Paman Perkosa Keponakan Usai Mabuk Miras
Kasat Reskrim membeberkan modus paman perkosa keponakan usai mabuk miras adalah dengan cara meminta izin kepada ibu korban untuk menemaninya mengantarkan teman dari anak pelaku pulang.
“Saat diperjalanan justru pelaku malah membawa korban yang saat itu berdua dengan pelaku ke sebuah lapo tuak,” beber Supriyanto Husin.
Dimana lokasi lapo tuak itu berada di daerah Desa Anglo yang jaraknya jauh dari rumah korban.
“Sesampai keduanya di lapo tuak, pelaku mengajak korban untuk minum tuak, namun korban menolak ajakan pelaku,” ucap Kasat Reskrim.
Karena sudah terbawa pengaruh minuman, pelaku yang kalap langsung memaksa korban untuk ikut bersama dirinya ke kebun yang sepi.
“Pada saat itu korban tidak mau ikut, namun justru diseret oleh pelaku yang merupakan paman korban,” timpal Kasat Reskrim.
Sambil menyeret korban ketengah kebun yang sepi, pada akhirnya pelaku berhasil merudapaksa keponakannya yang usianya masih sangat belia tersebut.
Bersaamaan dengan teriakan korban yang meminta tolong namun disaat yang sama dibekap mulutnya oleh tangan pelaku.
Namun, meski sudah diancam oleh paman perkosa keponakan usai mabuk miras, korban tetap menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kepada ibunya.
“Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi, melalui unit IV Sat Reskrim Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Aiptu Feri Ariyan Sori berhasil mendapati informasi keberadaan pelaku,” ucap AKP Supriyanto Husin.
Polisi menangkap paman perkosa keponakan usai mabuk miras, saat dia berada dirumah mertuanya yang berlokasi di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai.
Baca Juga : 3 Kali Setubuhi Anak Dibawah Umur di Kebun Singkong dengan Iming-iming Rp10 Ribu
Barang bukti berupa 1 helai baju lengan panjang warna abu-abu bertuliskan Nevada, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 helai celana dalam warna hitam merah dan 1 helai bra warna hitam berhasil disita untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga : 5 Kali Cabuli Siswi SMP Warga Sendang Agung Ditangkap
“Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 huruf D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun,” pungkas AKP Supriyanto Husin.





Lappung Media Network